29 C
Jakarta
Monday, April 14, 2025

Kunjungi Batola, Wakil Rakyat Kapuas Gali Perda Prokes

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) luar daerah di Kabupaten Barito Kuala (Batola) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (2/6).

Kegiatan ini dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kapuas, Bardiansyah, didampingi Wakil Komisi I DPRD Kapuas Kanedi, Sekretaris Komisi I DPRD Kapuas Yetty Indriana, anggota Komisi I, Umi Sri Daryatun, Free Buben, Agustinus Gerung, dan Hamdani.

"Kita (Komisi I) melaksanakan konsultasi, dan koordinasi ke Satpol PP Kabupaten Batola Kalsel," ungkap Ketua Komisi I DPRD Kapuas, Bardiansyah.

Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini, mengakui, Kunker ini menggali terkait tentang Peraturan Daerah (Perda) Protokol Kesehatan (Prokes) dalam pencegahan Covid-19 di Batola, karena nanti akan diterapkan di Kabupaten Kapuas.

Baca Juga :  Tiga Desa di Kecamatan Banama Tingang Terendam Banjir

"Kita sangat mengapresiasi Satpol PP Kabupaten Batola atas kerja kerasnya untuk memaksimalkan Perda Prokes dimaksud, dan nanti dapat dilakukan ke Satpol PP Kapuas," tegasnya.

Menurut Bardiansyah, pademi Covid-19 yang melanda dunia, termasuk Kabupaten Kapuas memang mengharuskan semua lapisan masyarakat dapat menerapkan Prokes Covid-19 secara ketat, dan itu langkah antisipasi penyebaran Covid-19.

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas ini, menilai dengan adanya Perda Prokes maka dalam penerapannya, terkait sanksi baik denda maupun kurungan ada kejelasan, sehingga Satpol PP sebagai penegak Perda dapat berkerja maksimal.

"Harapan kita Perda Prokes diterapkan, dan pandemi Covid-19 juga segera berakhir," bebernya.

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) luar daerah di Kabupaten Barito Kuala (Batola) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (2/6).

Kegiatan ini dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kapuas, Bardiansyah, didampingi Wakil Komisi I DPRD Kapuas Kanedi, Sekretaris Komisi I DPRD Kapuas Yetty Indriana, anggota Komisi I, Umi Sri Daryatun, Free Buben, Agustinus Gerung, dan Hamdani.

"Kita (Komisi I) melaksanakan konsultasi, dan koordinasi ke Satpol PP Kabupaten Batola Kalsel," ungkap Ketua Komisi I DPRD Kapuas, Bardiansyah.

Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini, mengakui, Kunker ini menggali terkait tentang Peraturan Daerah (Perda) Protokol Kesehatan (Prokes) dalam pencegahan Covid-19 di Batola, karena nanti akan diterapkan di Kabupaten Kapuas.

Baca Juga :  Tiga Desa di Kecamatan Banama Tingang Terendam Banjir

"Kita sangat mengapresiasi Satpol PP Kabupaten Batola atas kerja kerasnya untuk memaksimalkan Perda Prokes dimaksud, dan nanti dapat dilakukan ke Satpol PP Kapuas," tegasnya.

Menurut Bardiansyah, pademi Covid-19 yang melanda dunia, termasuk Kabupaten Kapuas memang mengharuskan semua lapisan masyarakat dapat menerapkan Prokes Covid-19 secara ketat, dan itu langkah antisipasi penyebaran Covid-19.

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas ini, menilai dengan adanya Perda Prokes maka dalam penerapannya, terkait sanksi baik denda maupun kurungan ada kejelasan, sehingga Satpol PP sebagai penegak Perda dapat berkerja maksimal.

"Harapan kita Perda Prokes diterapkan, dan pandemi Covid-19 juga segera berakhir," bebernya.

Terpopuler

Artikel Terbaru