31.6 C
Jakarta
Tuesday, May 13, 2025

Sat Pol PP dan Damkar Penegakan Perbup, Sanksi Tindakan Tetap Berupa E

KUALA KAPUAS – Satuan Polisi Pamong Praja dan
Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas mendukung penuh dan berperan aktif
dalam  menyosialisasikan Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Kapuas, 4 – 19 Juni 2020 mendatang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas
Syahripin, S.Sos mengatakan sebelum PSBB diberlakukan, Satpol PP dan Damkar
akan terus melakukan upaya pencegahan percepatan Covid-19.
Menurutnya, dengan cara melakukan sosialisasi serta imbauan kepada masyarakat
untuk mengikuti protokol kesehatan, mencuci tangan, menggunakan masker saat
berada di luar rumah, menjaga jarak dan bila memang tidak ada kepentingan yang
urgent lebih baik berdiam diri di rumah.
“Kami mendukung pelaksanaan PSBB yang akan di terapkan di Kabupaten
Kapuas,” kata Syahripin, Senin (1/6).
Dikatakannya, apabila PSBB di berlakukan pihaknya akan menempatkan anggota di
setiap posko satgas yang sudah di tentukan. 
Untuk regu patroli akan terus memantau kegiatan di tempat ibadah, ruas
ruas jalan, tempat umum, tempat keramian seperti taman dan wilayah pasar.

“Masih ada beberapa hari ke depan untuk melakukan sosialisasi dan untuk
teknis lapangan masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup).  Yang jelas kapasitas kami penegakan perbup
dan untuk sanksi tindakan yang diberikan tetap berupa edukasi,”
ungkapnya.
Dia menambahkan bahwa pihaknya berharap kerjasama dan peran serta seluruh
masyarakat untuk mendukung PSBB itu. 
“Semoga saat PSBB diterapkan tidak ditemukan masyarakat yang melanggar
PSBB dan semoga dengan PSBB dapat mengakhiri penyebaran Covid-19 di Kabupaten
Kapuas,” ungkapnya. 

Baca Juga :  Teknologi Berpengaruh Terhadap Pendidikan

KUALA KAPUAS – Satuan Polisi Pamong Praja dan
Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas mendukung penuh dan berperan aktif
dalam  menyosialisasikan Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Kapuas, 4 – 19 Juni 2020 mendatang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas
Syahripin, S.Sos mengatakan sebelum PSBB diberlakukan, Satpol PP dan Damkar
akan terus melakukan upaya pencegahan percepatan Covid-19.
Menurutnya, dengan cara melakukan sosialisasi serta imbauan kepada masyarakat
untuk mengikuti protokol kesehatan, mencuci tangan, menggunakan masker saat
berada di luar rumah, menjaga jarak dan bila memang tidak ada kepentingan yang
urgent lebih baik berdiam diri di rumah.
“Kami mendukung pelaksanaan PSBB yang akan di terapkan di Kabupaten
Kapuas,” kata Syahripin, Senin (1/6).
Dikatakannya, apabila PSBB di berlakukan pihaknya akan menempatkan anggota di
setiap posko satgas yang sudah di tentukan. 
Untuk regu patroli akan terus memantau kegiatan di tempat ibadah, ruas
ruas jalan, tempat umum, tempat keramian seperti taman dan wilayah pasar.

“Masih ada beberapa hari ke depan untuk melakukan sosialisasi dan untuk
teknis lapangan masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup).  Yang jelas kapasitas kami penegakan perbup
dan untuk sanksi tindakan yang diberikan tetap berupa edukasi,”
ungkapnya.
Dia menambahkan bahwa pihaknya berharap kerjasama dan peran serta seluruh
masyarakat untuk mendukung PSBB itu. 
“Semoga saat PSBB diterapkan tidak ditemukan masyarakat yang melanggar
PSBB dan semoga dengan PSBB dapat mengakhiri penyebaran Covid-19 di Kabupaten
Kapuas,” ungkapnya. 

Baca Juga :  Teknologi Berpengaruh Terhadap Pendidikan

Terpopuler

Artikel Terbaru