26.5 C
Jakarta
Tuesday, November 26, 2024

Umi Sebut Perda Menjadi Payung Hukum dalam Bekerja

PALANGKA RAYA-Wakil Wali Kota
Palangka Raya Umi Mastikah menyebutkan, dalam melaksanakan suatu pekerjaan para
Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memiliki perlindungan hukum, agar bisa
bekerja dengan aman, nyaman, tegas dan lancar.

Maka
dari itu bagi Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya selalu membuat peraturan
daerah (perda) yang berkaitan dengan tupoksi sebuah dinas instansi dan badan,
tujuan dibuat perda agar kinerja dari suatu instansi, dinas badan dapat
optimal.

Pembuatan
perda biasanya harus melalui persetujuan DPRD Kota Palangka Raya yang berperan
sebagai wakil rakyat, perda yang dibuat bisa berupa retribusi, sampah dan
lain-lain.

“Perda
sangat penting untuk menunjanng kinerja dari Perangkat Daerah (PD) dan perda
juga berperan sebagai payung hhukum dalam bekerja,” jelasnya, baru-baru ini.

Baca Juga :  Barito Utara Tanpa Prostitusi, Ditandai Dengan Deklarasi Penutupan Lok

Menurut
Umi, memiliki banyak tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang terbagi menjadi
beberapa instansi, badan dan dinas. Seperti Dinas Sosial memiliki Bidang Rehabilitasi
sosial, BKPSDM memiliki Bidang Mutasi dan BPKAD memiliki bidang aset.

“Pemerintah
tidak hanya satu tapi terdiri dari beberapa instansi, dinas badan, kecamatan
dan kelurahan, namun dalam pelaksanaannya harus bersatu padu demi kota Palangka
Raya,” ucap Umi.

Tegas
mantan anggota DPRD Kota Palangka Raya ini, meskipun dinas dan badan di kota
cantik ini banyak namun harus bahu membahu dalam bekerja karena masih berada
dalam satu naungan Pemko Palangka Raya.

“Dalam
bekerja juga patut menganut semboyan Bhineka Tunggal Ika walau berbeda-beda
tetap satu jua. Dengan menganut semboyan tersebut pemko bisa menjadi satu
kesatuan yang kompak dan solid,” pungkas Umi. (ahm/ari) 

Baca Juga :  Wow! Warga Arga Mulya Tangkap Buaya Sepanjang 5 Meter

 

PALANGKA RAYA-Wakil Wali Kota
Palangka Raya Umi Mastikah menyebutkan, dalam melaksanakan suatu pekerjaan para
Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memiliki perlindungan hukum, agar bisa
bekerja dengan aman, nyaman, tegas dan lancar.

Maka
dari itu bagi Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya selalu membuat peraturan
daerah (perda) yang berkaitan dengan tupoksi sebuah dinas instansi dan badan,
tujuan dibuat perda agar kinerja dari suatu instansi, dinas badan dapat
optimal.

Pembuatan
perda biasanya harus melalui persetujuan DPRD Kota Palangka Raya yang berperan
sebagai wakil rakyat, perda yang dibuat bisa berupa retribusi, sampah dan
lain-lain.

“Perda
sangat penting untuk menunjanng kinerja dari Perangkat Daerah (PD) dan perda
juga berperan sebagai payung hhukum dalam bekerja,” jelasnya, baru-baru ini.

Baca Juga :  Barito Utara Tanpa Prostitusi, Ditandai Dengan Deklarasi Penutupan Lok

Menurut
Umi, memiliki banyak tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang terbagi menjadi
beberapa instansi, badan dan dinas. Seperti Dinas Sosial memiliki Bidang Rehabilitasi
sosial, BKPSDM memiliki Bidang Mutasi dan BPKAD memiliki bidang aset.

“Pemerintah
tidak hanya satu tapi terdiri dari beberapa instansi, dinas badan, kecamatan
dan kelurahan, namun dalam pelaksanaannya harus bersatu padu demi kota Palangka
Raya,” ucap Umi.

Tegas
mantan anggota DPRD Kota Palangka Raya ini, meskipun dinas dan badan di kota
cantik ini banyak namun harus bahu membahu dalam bekerja karena masih berada
dalam satu naungan Pemko Palangka Raya.

“Dalam
bekerja juga patut menganut semboyan Bhineka Tunggal Ika walau berbeda-beda
tetap satu jua. Dengan menganut semboyan tersebut pemko bisa menjadi satu
kesatuan yang kompak dan solid,” pungkas Umi. (ahm/ari) 

Baca Juga :  Wow! Warga Arga Mulya Tangkap Buaya Sepanjang 5 Meter

 

Terpopuler

Artikel Terbaru