28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kades Harus Memahami Kewenangan

BUNTOK–Semua
kepala desa (kades) harus lebih memahami kewenangan dan kelembagaan desa,
produk hukum desa, administrasi desa, perencanaan pembangunan desa, keuangan
dan kekayaan desa. Demikian dikatakan Tamarzam anggota DPRD Barsel kepada
Kalteng Pos, kemarin (31/10).

Tamarzam berharap, kepada
seluruh Kades se-Kabupaten Barito Selatan, wajib hukumnya dalam memberikan
pelayanan yang terbaik kepada masyarakat di desanya masing-masing.

“Berikanlah pelayanan yang
terbaik dan prima kepada seluruh masayarakat desa, sehingga masyarakat akan
menikmati pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa,” kata dia.

Ia menambahkan, pelayanan
kepada mayarakat diharapkan terus ditingkatkan, dengan meningkatkan sistem
pelayanan maksimal kepada masyarakat, yang kurang diperbaiki, yang sudah baik
dipertahankan dan ditingkatkan.

Baca Juga :  Kodim 1016 Kembangkan Demplot Tanaman Jagung di Kalampangan

Pemerintah Desa, kata dia,
merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan pembangunan. “Karena Kades lah yang
secara langsung berhadapan dengan masyarakat, karena itu hendaknya selalu
tanggap dan proaktif dalam mengatasi berbagai permasalahan yang terjadi di
tenga-tengah masyarakat desa,”pintanya.

Ia berharap, sebagai ujung
tombak Pemerintah, Kades diharapkan 
selalu meningkatkan pemahaman Pemerintahan Desa akan program, kebijakan
Pemerintah tentang desa dan etika Pemerintahan 
serta peningkatan pelayanan di bidang Pemerintahan yang harus maksimal.

Begitu pula dengan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan aparatur desa yang berperan sentral
menjalankan tugas pemerintahan di tingkatnya. Perannya juga menentukan maju
mundur pengembangan desa.

“BPD diminta menjalankan tugas
penuh tanggung jawab, mengedepankan loyalitas dan semangat pengabdian tinggi.
Mewujudkan pemberdayaan dan penyejahteraan masyarakat,” ucapnya. (ner/ala)

Baca Juga :  Vaksinasi di Kalangan Pelajar dan Mahasiswa Terus Digencarkan

BUNTOK–Semua
kepala desa (kades) harus lebih memahami kewenangan dan kelembagaan desa,
produk hukum desa, administrasi desa, perencanaan pembangunan desa, keuangan
dan kekayaan desa. Demikian dikatakan Tamarzam anggota DPRD Barsel kepada
Kalteng Pos, kemarin (31/10).

Tamarzam berharap, kepada
seluruh Kades se-Kabupaten Barito Selatan, wajib hukumnya dalam memberikan
pelayanan yang terbaik kepada masyarakat di desanya masing-masing.

“Berikanlah pelayanan yang
terbaik dan prima kepada seluruh masayarakat desa, sehingga masyarakat akan
menikmati pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa,” kata dia.

Ia menambahkan, pelayanan
kepada mayarakat diharapkan terus ditingkatkan, dengan meningkatkan sistem
pelayanan maksimal kepada masyarakat, yang kurang diperbaiki, yang sudah baik
dipertahankan dan ditingkatkan.

Baca Juga :  Kodim 1016 Kembangkan Demplot Tanaman Jagung di Kalampangan

Pemerintah Desa, kata dia,
merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan pembangunan. “Karena Kades lah yang
secara langsung berhadapan dengan masyarakat, karena itu hendaknya selalu
tanggap dan proaktif dalam mengatasi berbagai permasalahan yang terjadi di
tenga-tengah masyarakat desa,”pintanya.

Ia berharap, sebagai ujung
tombak Pemerintah, Kades diharapkan 
selalu meningkatkan pemahaman Pemerintahan Desa akan program, kebijakan
Pemerintah tentang desa dan etika Pemerintahan 
serta peningkatan pelayanan di bidang Pemerintahan yang harus maksimal.

Begitu pula dengan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan aparatur desa yang berperan sentral
menjalankan tugas pemerintahan di tingkatnya. Perannya juga menentukan maju
mundur pengembangan desa.

“BPD diminta menjalankan tugas
penuh tanggung jawab, mengedepankan loyalitas dan semangat pengabdian tinggi.
Mewujudkan pemberdayaan dan penyejahteraan masyarakat,” ucapnya. (ner/ala)

Baca Juga :  Vaksinasi di Kalangan Pelajar dan Mahasiswa Terus Digencarkan

Terpopuler

Artikel Terbaru