33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Warga Diminta untuk Taati Perbup Kapuas Nomor 46 Tahun 2020

KUALA
KAPUAS – Seluruh warga Kapuas untuk menaati Peraturan Bupati (Perbup) Kapuas Nomor
46 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol
kesehatan. Karena perbup tersebut dibuat sebagai upaya pencegahan dan
pengendalian Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19. Hal tersebut disampaikan
oleh Wakil Bupati
 Kapuas HM Nafiah Ibnor.

Hal
tersebut dimaksudkan agar penyebaran virus corona dapat diminimalisir.
Mengingat wilayah Kabupaten Kapuas masih dalam masa pandemi yang belum berhenti
hingga saat ini. Dijelaskan Nafi ah, dalam perbup ini terdapat beberapa sub jek
pengaturan. Yaitu perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung
jawab fasilitas seperti perkantoran, sekolah, area publik dan lain-lain.

Baca Juga :  Sambut Tahun Baru dengan Sederhana, Gelar Doa Bersama Lintas Agama

“Untuk
perorangan, wajib melaksanakan protokol 4M yaitu memakai masker, menjaga jarak,
mencuci tangan dan menghindari kerumunan. Sedangkan bagi pelaku usaha dan
pengelola fasilitas umum wajib menyiapkan sarana dan prasarana 4M tersebut, baik
untuk pengunjung maupun karyawan,” kata Nafiah.

Dijelaskannya,
juga terdapat sanksi bagi yang melanggar perbup itu. Seperti untuk masyarakat akan
diberikan sanksi berupa kerja sosial atau denda Rp150 ribu dan bagi sarana atau
fasilitas umum seperti sekolah, perkantoran dan lainlain akan diberi sanksi berupa
teguran tertulis hingga denda paling besar Rp5 juta. Untuk itu, wabup mengharapkan
kesadaran masyarakat untuk tetap mematuhi semua protokol kesehatan yang telah
diberlakukan hingga sekarang, dengan tetap selalu berdoa agar pandemi ini
segera berakhir.

Baca Juga :  Kreativitas Pelaku UMKM Wajib Ditingkatkan

“Saya
meminta kepada masyarakat untuk memaklumi apa yang menjadi peraturan
pemerintah, baik itu kabupaten/kota maupun pusat. Semua ini bertujuan untuk
memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kapuas, khususnya Kalimantan
Tengah,” tegasnya.

KUALA
KAPUAS – Seluruh warga Kapuas untuk menaati Peraturan Bupati (Perbup) Kapuas Nomor
46 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol
kesehatan. Karena perbup tersebut dibuat sebagai upaya pencegahan dan
pengendalian Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19. Hal tersebut disampaikan
oleh Wakil Bupati
 Kapuas HM Nafiah Ibnor.

Hal
tersebut dimaksudkan agar penyebaran virus corona dapat diminimalisir.
Mengingat wilayah Kabupaten Kapuas masih dalam masa pandemi yang belum berhenti
hingga saat ini. Dijelaskan Nafi ah, dalam perbup ini terdapat beberapa sub jek
pengaturan. Yaitu perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung
jawab fasilitas seperti perkantoran, sekolah, area publik dan lain-lain.

Baca Juga :  Sambut Tahun Baru dengan Sederhana, Gelar Doa Bersama Lintas Agama

“Untuk
perorangan, wajib melaksanakan protokol 4M yaitu memakai masker, menjaga jarak,
mencuci tangan dan menghindari kerumunan. Sedangkan bagi pelaku usaha dan
pengelola fasilitas umum wajib menyiapkan sarana dan prasarana 4M tersebut, baik
untuk pengunjung maupun karyawan,” kata Nafiah.

Dijelaskannya,
juga terdapat sanksi bagi yang melanggar perbup itu. Seperti untuk masyarakat akan
diberikan sanksi berupa kerja sosial atau denda Rp150 ribu dan bagi sarana atau
fasilitas umum seperti sekolah, perkantoran dan lainlain akan diberi sanksi berupa
teguran tertulis hingga denda paling besar Rp5 juta. Untuk itu, wabup mengharapkan
kesadaran masyarakat untuk tetap mematuhi semua protokol kesehatan yang telah
diberlakukan hingga sekarang, dengan tetap selalu berdoa agar pandemi ini
segera berakhir.

Baca Juga :  Kreativitas Pelaku UMKM Wajib Ditingkatkan

“Saya
meminta kepada masyarakat untuk memaklumi apa yang menjadi peraturan
pemerintah, baik itu kabupaten/kota maupun pusat. Semua ini bertujuan untuk
memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kapuas, khususnya Kalimantan
Tengah,” tegasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru