SUKAMARA
– Pada Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang II Tahun Sidang 2019, Pemkab Sukamara
dan DPRD Sukamara telah menandatangani nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD
Perubahan 2019 di DPRD Sukamara, Rabu (31/7).
Wakil
Bupati Sukamara H Ahmadi mengatakan, APBD Perubahan itu,
bisa menjadi instrumen kebijakan fiskal yang harus dilaksanakan dan terarah
untuk memecahkan masalah maupun menjawab isu strategis yang akan dihadapi. “Utamanya
dalam mendekatkan tercapainya sasaran-sasaran RPJMD berdasarkan RKPD,†katanya.
Adapun
ringkasan rancangan APBD Perubahan 2019 itu yakni, pendapatan daerah sebesar Rp682.437.871.751
terjadi penambahan Rp6.452.011.322 dari terget awal APBD tahun anggaran 2019. Wabup
meneruskan, sedangkan pada sisi anggaran belanja daerah sebesar Rp747.683.961.610
atau terjadi penambahan sebesar Rp56.199.025.885 dari target awal APBD tahun
anggaran 2019. “Selisih defisit anggaran pendapatan dan belanja daerah sebesar
Rp49.747.024.562 yang ditutupi oleh pembiayaan daerah,†jelasnya.
Ditambahkannya,
sesuai dengan mekanisme penyusunan anggaran, maka setelah penandatanganan atau
kesepakatan ini, seluruh PD akan menyampaikan rencana kerja dan anggaran atau
(RKA) perubahan berdasarkan surat edaran bupati Sukamara yang diterbitkan.
“Saya
berharap penyusunan RKA perubahan PD ini tidak akan memakan waktu yang terlalu
lama, agar kita dapat segera menyampaikan rancangan APBD Perubahan 2019 kepada
DPRD Kabupaten Sukamara, mengingat waktu kita sangat terbatas,†pungkasnya.
(lan/ami/iha/CTK)