Site icon Prokalteng

Masalah Sepele, Pesta Pernikahan Berujung Maut

Kedua pelaku pengeroyokan ditangkap oleh polisi. (FOTO: POLRES FOR RADAR BANJARMASIN.)

PROKALTENG.CO-Nasib tragis dialami Dardiansyah (38). Badannya penuh luka bacok setelah dikeroyok dan dianiaya oleh dua orang. Peristiwa nahas itu terjadi di Desa Ilung Tengah Rt. 05/02 Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Minggu (26/11) sekira pukul 17.00 Wita. Masalahnya sepele, hanya karena kesalahpahaman.

Saksi Abdul Wahid, kepada polisi menjelaskan kesalahpahaman itu terjadi antara korban Dardiansyah (38) dengan pelaku pertama bernama Saidnor (18). Mereka berdua sempat berkelahi di acara resepsi pernikahan. Saat itu pelaku Saidnor dalam keadaan mabuk.

Selanjutnya korban Dardiansyah menuju sebuah warung di Desa Ilung Tengah. Kemudian pukul 17.00 Wita, Saidnor mendatangi korban bersama rekannya Dahliansyah alias Dadali (26). Keduanya berboncengan motor, masing-masing membawa senjata tajam jenis parang.

Tanpa basa-basi, parang itu di langsung disabetkan ke korban. Dardiansyah mencoba menghindar namun kedua tersangka tetap menyerang tanpa ampun. Kejadian tersebut disaksikan oleh warga dan dilerai oleh saksi bernama Abdul Wahid. Akibat serangan yang brutal, korban mengalami luka bacok hampir di seluruh bagian tubuh.

Informasi terakhir yang diterima, korban masih dirawat insentif di RS Damanhuri Barabai. Kasus ini juga sudah ditangani pihak kepolisian. Kasi Humas Polres HST, IPTU Priadi mengatakan kedua pelaku sudah ditangkap.

“Sudah ditangani Reskrim Polsek (Batang Alai Utara) dibantu Reskrim Polres. Untuk Tersangka sudah diamankan,” ujarnya, Senin (27/11).

Terpisah, Kapolsek Batang Alai Utara saat dikonfirmasi via telepon mengatakan, penangkapan pelaku tak sampai tiga jam setelah kejadian. “Tidak sampai tiga jam kami ringkus,” ujarnya.

Setelah dilakukan introgasi kedua pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa dua parang dibawa Ke Polres HST untuk penyidikan lebih lanjut. Keduanya

disangkakan pasal 170 Ayat (2) Sub 351 Ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. (arif/jpg/hnd)

Exit mobile version