PROKALTENG.CO-Wakil Kasat Lantas Polresta Balikpapan AKP Muklas menyebut, razia gabungan kembali digelar di kawasan Balikpapan Permai (BP), kemarin. Dari kegiatan ini sedikitnya ada 67 kendaraan terjaring, 21 di antaranya mati pajak. Sisanya, disanksi tilang karena tidak dapat memperlihatkan surat-surat kelengkapan berkendara, baik SIM maupun STNK.
“Ada pajak kendaraan sudah habis masa berlakunya, kami kerja sama Dispenda,” ujar Muklas.
Dari giat serupa beberapa waktu lalu, masih banyak kendaraan bermotor pajak kendaraannya habis berlakunya. Selain itu, banyak pula pengendara tidak memiliki SIM.
Padahal menurutnya, pengurusan SIM baru ataupun perpanjangan saat ini cukup mudah prosesnya. “Masyarakat dapat membuat SIM di Polres jika sudah cukup umur,” imbaunya.
Untuk kendaraan yang mati pajak bisa langsung ke Samsat untuk membayar pajak. Bahkan, ada kini ada program pemutihan denda dan diskon bagi yang mati pajak dalam jangka waktu tertentu. Program ini berlaku hingga 28 Desember 2023. (ms/k15/jpg/hnd)