PROKALTENG.CO-Petugas Polsek Long
Ikis berhasil membekuk seorang pelaku terduga pemerkosaan berinisial VR (20).
Kasus rudapaksa tersebut terjadi di Kecamatan Long Ikis. Korban merupakan
seorang perempuan berinisial SR yang masih berusia 20 tahun.
Dari
keterangan penyidik, kejadian bermula Kamis (21/1) malam lalu, Pelaku yang kini
sudah ditetapkan tersangka itu awalnya mengirim pesan via WhatsApp. Isinya
ingin bertemu dengan korban. Namun pesan tersangka VR tidak diladeni korban. VR
lantas mendatangi rumah korban. Tersangka yang berada di luar pintu rumah
korban pun memberikan ancaman akan masuk rumah korban jika tidak ditemui.
Akhirnya
korban pun menemui tersangka di pekarangan rumah. Kondisi malam itu sepi karena
lokasinya berada di perkebunan kelapa sawit. Setelah mengobrol, tiba-tiba
tersangka menyerang korban dan hendak memerkosanya. Korban sempat melawan namun
akhirnya tak bisa berkutik setelah tersangka mengancam akan menusuknya dengan
sebatang kayu jika berteriak.
“Setelah
kejadian, korban melaporkan ini ke pacarnya dan pacarnya melapor ke Polsek,â€
kata Kapolsek Long Ikis Iptu Hermawan, Rabu (27/1) seperti dilansir prokal.co.
Setelah
mendapat laporan itu, personel Polsek langsung bergerak cepat
menindaklanjuti dan memburu tersangka. Pada hari itu juga korban langsung
dibekuk tanpa perlawanan.
“Pemerkosaan
dan atau pencabulan ini akan dikenakan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP,
dengan maksimal pidana 9 tahun kurungan,†terang mantan Kapolsek Tanjung
Harapan itu. Barang bukti yang ditemukan berupa pakaian milik tersangka dan
korban.