31.9 C
Jakarta
Sunday, April 13, 2025

KPU Belum Bisa Tetapkan Pemenang Pilgub Kalsel, Ini Sebabnya

PROKALTENG.CO-Hasil perolehan pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel sudah ketahuan.
Namun, KPU Kalsel belum bisa menetapkan pemenang Pilgub Kalsel.

Persoalannya, KPU menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan daerah-daerah yang tak bersengketa.

“Kami belum bisa menjadwalkan penetapan pemenang Pilgub Kalsel. Karena sesuai aturan, setelah diterima salinan putusan MK,” terang Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kalsel, Nida Guslaili Rahmadina, Rabu (25/12/2024).

Nida menjelaskan, bagi daerah yang tidak bersengketa dapat dilakukan rapat pleno penetapan pemenang Pilgub Kalsel. Ini usai diterimanya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK. “Meski saat ini sengketa perselisihan hasil Pilgub Kalsel tak ada di MK, KPU Kalsel tetap menunggu BRPK, baru bisa menetapkan pasangan calon terpilih,” tambahnya.

Dari peraturan terbaru MK nomor 14 tahun 2024, sebutnya, BRPK akan terbit di medio 3-6 Januari 2025 mendatang.
Setelah nantinya terbit dan KPU menerima salinannya, KPU memiliki batas waktu tiga hari untuk menetapkan pasangan calon kepala daerah yang tidak bersengketa di MK.

Baca Juga :  Ketika Amat Pikul Emosi: Paman Tewas, Sepupu Terluka

“Kita tunggu saja. Yang pasti kami tak bisa menjadwalkan kapan dilaksanakan pleno penetapan pemenang Pilgub sebelum ada salinan MK yang kami terima,” tegasnya.

Salinan tersebut duganya baru keluar di atas tanggal 6 Januari 2025 mendatang.

Meski demikian, KPU sudah mulai bersiap untuk pelaksanaan rapat pleno penetapan pemenang Pilgub Kalsel 2024.

“Sudah mulai kami siapkan, sembari menunggu BRPK dari MK berikut salinan putusannya. Insya Allah, begitu keluar, kami akan lakukan penetapan tak lebih dari tiga hari,” janjinya.

Seperti diketahui, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel nomor urut 1, Muhidin-Hasnuryadi Sulaiman dinyatakan unggul di Pilgub Kalsel melalui rapat pleno KPU Kalsel, 7 November tadi.

Baca Juga :  Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024, Ketua KPU Tegaskan Wajib Mundur

Pasangan ini memperoleh sebanyak 1.629.456 suara sah.
Sementara, rivalnya pasangan nomor urut 2, Raudatul Jannah-Akhmad Rozanie Himawan Nugraha hanya memperoleh sebanyak 348.118 suara sah.

Nida menambahkan, begitu ditetapkan sebagai pemenang, maka tahapan selanjutnya adalah pelantikan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel periode 2024-2029.

“Dari informasi yang saya dapatkan, dan menurut Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan serentak pertama bagi daerah tidak bersengketa di MK, akan digelar 7 Februari 2025,” jelasnya. (jpg)

 

PROKALTENG.CO-Hasil perolehan pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel sudah ketahuan.
Namun, KPU Kalsel belum bisa menetapkan pemenang Pilgub Kalsel.

Persoalannya, KPU menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan daerah-daerah yang tak bersengketa.

“Kami belum bisa menjadwalkan penetapan pemenang Pilgub Kalsel. Karena sesuai aturan, setelah diterima salinan putusan MK,” terang Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kalsel, Nida Guslaili Rahmadina, Rabu (25/12/2024).

Nida menjelaskan, bagi daerah yang tidak bersengketa dapat dilakukan rapat pleno penetapan pemenang Pilgub Kalsel. Ini usai diterimanya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK. “Meski saat ini sengketa perselisihan hasil Pilgub Kalsel tak ada di MK, KPU Kalsel tetap menunggu BRPK, baru bisa menetapkan pasangan calon terpilih,” tambahnya.

Dari peraturan terbaru MK nomor 14 tahun 2024, sebutnya, BRPK akan terbit di medio 3-6 Januari 2025 mendatang.
Setelah nantinya terbit dan KPU menerima salinannya, KPU memiliki batas waktu tiga hari untuk menetapkan pasangan calon kepala daerah yang tidak bersengketa di MK.

Baca Juga :  Ketika Amat Pikul Emosi: Paman Tewas, Sepupu Terluka

“Kita tunggu saja. Yang pasti kami tak bisa menjadwalkan kapan dilaksanakan pleno penetapan pemenang Pilgub sebelum ada salinan MK yang kami terima,” tegasnya.

Salinan tersebut duganya baru keluar di atas tanggal 6 Januari 2025 mendatang.

Meski demikian, KPU sudah mulai bersiap untuk pelaksanaan rapat pleno penetapan pemenang Pilgub Kalsel 2024.

“Sudah mulai kami siapkan, sembari menunggu BRPK dari MK berikut salinan putusannya. Insya Allah, begitu keluar, kami akan lakukan penetapan tak lebih dari tiga hari,” janjinya.

Seperti diketahui, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel nomor urut 1, Muhidin-Hasnuryadi Sulaiman dinyatakan unggul di Pilgub Kalsel melalui rapat pleno KPU Kalsel, 7 November tadi.

Baca Juga :  Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024, Ketua KPU Tegaskan Wajib Mundur

Pasangan ini memperoleh sebanyak 1.629.456 suara sah.
Sementara, rivalnya pasangan nomor urut 2, Raudatul Jannah-Akhmad Rozanie Himawan Nugraha hanya memperoleh sebanyak 348.118 suara sah.

Nida menambahkan, begitu ditetapkan sebagai pemenang, maka tahapan selanjutnya adalah pelantikan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel periode 2024-2029.

“Dari informasi yang saya dapatkan, dan menurut Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan serentak pertama bagi daerah tidak bersengketa di MK, akan digelar 7 Februari 2025,” jelasnya. (jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru