31 C
Jakarta
Tuesday, February 25, 2025

Ungkit Duit Rp10 Ribu! Terjadi Duel, Korban Menderita 30 Luka Tusuk

PROKALTENG.CO – Hanya masalah sepele. Hadriyani (36) menghujani tubuh Muhammad Helmi (41) alias Imi Kobra dengan bacokan pada Ahad (23/2) petang. Hadriyani pun menjadi tersangka tunggal dalam kasus penganiayaan tersebut.

Dilansir dari radarbanjarmasin.jawapos.com (grup prokalteng.co).  Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens. Didampingi Kanit Reskrim Iptu Sudirno menjelaskan. Dua bulan lalu, mereka bertikai saat berpesta minuman keras di kawasan Lingkar Selatan.

Korban tersinggung ketika pelaku menyerahkan uang urunan Rp10 ribu untuk membeli miras oplosan.

“Uang Rp10 ribu dikasih pelaku untuk tambahan membeli minuman. Korban merasa diremehkan, seolah ia tak punya duit. Mereka ribut dan didamaikan teman-temannya. Dikira masalah sudah selesai,” ungkap Christugus, Senin (24/2).

Setelah itu, mereka lama tidak bertemu. Hingga Ahad itu, menjelang magrib, sepulang bekerja pelaku melintas di Gang Hariti, Jalan Tembus Mantuil, Banjarmasin Selatan, kawasan tempat tinggal korban.

Saat itu korban sedang duduk-duduk bersama saksi Mahyuni (26), keduanya sedang minum-minum, dan disapalah pelaku untuk diajak mampir.

Baca Juga :  Ingin Balap Liar dengan Taruhan, 38 Remaja Digelandang Polisi

“Pelaku singgah dan minum secangkir karena ditawari korban. Usai menenggak minuman, korban kembali mengungkit permasalahan lama. Kemudian korban menantang dan menyuruh dia mengambil senjata tajam untuk berduel,” terang Christugus.

Pelaku terpancing dan siap meladeni tantangan korban. Dia pulang ke rumah mengambil dua bilah sajam yang diselipkan di pinggang. Sementara korban mempersenjatai diri dengan parang yang diselipkan di balik baju.

“Melihat seterunya datang, korban beranjak dan duluan menyerang, tetapi serangan pertama dapat dihindari dan mengenai tiang listrik. Pelaku mengeluarkan sajam, tetapi dicegah saksi Wahyuni,” kata Christugus.

Pelaku kembali mengayunkan parang, ditangkis korban dengan tangan kanan hingga terluka. Pelaku kemudian mendorong korban sampai terjatuh.

“Nah saat itulah dia menghujani tubuh korban dengan tusukan hingga tak berdaya,” tuturnya.

Christugus memastikan jika ini perkelahian satu lawan satu, tidak ada pengeroyokan.

“Ada saksi teman korban dan sejumlah saksi lain yang melihat kejadian itu, tidak benar terjadi pengeroyokan korban. Malah teman minum korban coba melerai,” tegas Christugus.

Baca Juga :  Merampok dan Menyekap di Banjarmasin, Pelaku Bilang Begini

Korban menderita 30 luka tusuk dan gores. Paling parah di perut, dada, dan paha.

“Korban masih ditangani medis dan harus menjalani operasi, tapi kondisinya masih sadar. Kalau pelaku juga menderita luka di telapak tangan, tetapi kondisinya baik,” ujarnya.

Hadriyani dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP. “Pelaku ini kooperatif, atas inisiatif dia dan dukungan keluarga, dia menyerahkan diri ke kami,” pungkas Christugus.

Sementara itu, Hadriyani alias Adi mengakui semua perbuatannya. Ia memastikan kasus ini tidak melibatkan orang lain.”Saya sendiri yang menusuk dalam kondisi sadar. Kedua orang tua meminta saya untuk menyerahkan diri,” akunya.

“Itu sadar saya lakukan dan saya tidak ingin merepotkan kepolisian harus mengejar saya dalam pelarian. Saya menyesalinya,” sambungnya.

Adi mengaku kehabisan kesabaran, karena Helmi terus mengungkit masalah sepele dua bulan lalu.”Tetapi dia mengungkit kembali dan mengajak saya duel. Saya sendiri sejak awal sudah melihat sajam di balik bajunya,” tutupnya.

PROKALTENG.CO – Hanya masalah sepele. Hadriyani (36) menghujani tubuh Muhammad Helmi (41) alias Imi Kobra dengan bacokan pada Ahad (23/2) petang. Hadriyani pun menjadi tersangka tunggal dalam kasus penganiayaan tersebut.

Dilansir dari radarbanjarmasin.jawapos.com (grup prokalteng.co).  Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens. Didampingi Kanit Reskrim Iptu Sudirno menjelaskan. Dua bulan lalu, mereka bertikai saat berpesta minuman keras di kawasan Lingkar Selatan.

Korban tersinggung ketika pelaku menyerahkan uang urunan Rp10 ribu untuk membeli miras oplosan.

“Uang Rp10 ribu dikasih pelaku untuk tambahan membeli minuman. Korban merasa diremehkan, seolah ia tak punya duit. Mereka ribut dan didamaikan teman-temannya. Dikira masalah sudah selesai,” ungkap Christugus, Senin (24/2).

Setelah itu, mereka lama tidak bertemu. Hingga Ahad itu, menjelang magrib, sepulang bekerja pelaku melintas di Gang Hariti, Jalan Tembus Mantuil, Banjarmasin Selatan, kawasan tempat tinggal korban.

Saat itu korban sedang duduk-duduk bersama saksi Mahyuni (26), keduanya sedang minum-minum, dan disapalah pelaku untuk diajak mampir.

Baca Juga :  Ingin Balap Liar dengan Taruhan, 38 Remaja Digelandang Polisi

“Pelaku singgah dan minum secangkir karena ditawari korban. Usai menenggak minuman, korban kembali mengungkit permasalahan lama. Kemudian korban menantang dan menyuruh dia mengambil senjata tajam untuk berduel,” terang Christugus.

Pelaku terpancing dan siap meladeni tantangan korban. Dia pulang ke rumah mengambil dua bilah sajam yang diselipkan di pinggang. Sementara korban mempersenjatai diri dengan parang yang diselipkan di balik baju.

“Melihat seterunya datang, korban beranjak dan duluan menyerang, tetapi serangan pertama dapat dihindari dan mengenai tiang listrik. Pelaku mengeluarkan sajam, tetapi dicegah saksi Wahyuni,” kata Christugus.

Pelaku kembali mengayunkan parang, ditangkis korban dengan tangan kanan hingga terluka. Pelaku kemudian mendorong korban sampai terjatuh.

“Nah saat itulah dia menghujani tubuh korban dengan tusukan hingga tak berdaya,” tuturnya.

Christugus memastikan jika ini perkelahian satu lawan satu, tidak ada pengeroyokan.

“Ada saksi teman korban dan sejumlah saksi lain yang melihat kejadian itu, tidak benar terjadi pengeroyokan korban. Malah teman minum korban coba melerai,” tegas Christugus.

Baca Juga :  Merampok dan Menyekap di Banjarmasin, Pelaku Bilang Begini

Korban menderita 30 luka tusuk dan gores. Paling parah di perut, dada, dan paha.

“Korban masih ditangani medis dan harus menjalani operasi, tapi kondisinya masih sadar. Kalau pelaku juga menderita luka di telapak tangan, tetapi kondisinya baik,” ujarnya.

Hadriyani dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP. “Pelaku ini kooperatif, atas inisiatif dia dan dukungan keluarga, dia menyerahkan diri ke kami,” pungkas Christugus.

Sementara itu, Hadriyani alias Adi mengakui semua perbuatannya. Ia memastikan kasus ini tidak melibatkan orang lain.”Saya sendiri yang menusuk dalam kondisi sadar. Kedua orang tua meminta saya untuk menyerahkan diri,” akunya.

“Itu sadar saya lakukan dan saya tidak ingin merepotkan kepolisian harus mengejar saya dalam pelarian. Saya menyesalinya,” sambungnya.

Adi mengaku kehabisan kesabaran, karena Helmi terus mengungkit masalah sepele dua bulan lalu.”Tetapi dia mengungkit kembali dan mengajak saya duel. Saya sendiri sejak awal sudah melihat sajam di balik bajunya,” tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru

/