PROKALTENG.CO-Akhmad Nafarin, usianya baru 18 tahun, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan. Warga Jalan Intan Sari Gang Rindu, Banjarmasin Barat itu melukai Yusrannor.
Korban berumur 23 tahun, sama-sama warga Jalan Intan Sari, hanya beda rukun tetangga (RT). Penganiayaan itu terjadi di Jalan Barito Hulu, Pelambuan, Banjarmasin Barat pada Rabu (17/1) lalu.
Di hadapan penyidik, Nafarin mengaku mengamuk di bawah pengaruh alkohol.
“Saya dendam. Jengkel dengan korban yang merendahkan ayah saya,” ungkapnya, Senin (22/1) sore.
Beberapa hari sebelum peristiwa berdarah itu, ayah Nafarin cekcok dengan korban, tetapi tak sampai adu jotos. Ayah Nafarin memilih menjauh.
Tak lama, Yusran bertemu Nafarin. “Katanya ayah saya tidak berani. Lari saat diajak berkelahi,” ujarnya menirukan ejekan korban.
Di kampungnya, korban memang kerap berlagak sok jagoan. “Sejak itu saya kesal. Pas malam itu, saya ambil celurit ke rumah,” ujarnya.
Usai melukai korban, Nafarin pulang ke rumahnya dengan hati plong. Tak pernah ia terpikir untuk kabur atau bersembunyi.
“Celurit itu milik teman saya. Sudah dibuangnya ke sungai,” tukasnya.
Pelaku ditangkap polisi pada malam harinya. Saat nongkrong bersama pacarnya di sebuah kafe di Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin Tengah.
“Dia kami tangkap saat makan malam dengan kekasihnya,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Iptu Firuza Wira Bahri mewakili Kapolsek Kompol Aris Munandar.
“Motifnya kesal dengan korban karena meremehkan ayahnya. Tersangka kami jerat dengan Pasal 351 KUHP,” kata Firuza. (sya/jpg/hnd)