PROKALTENG.CO– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Dari tiga tersangka tersebut, satu orang dilaporkan melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) dan hingga kini belum ditahan.
Dikutip dari Antara, tersangka yang masih dalam pencarian adalah Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi (TAR).
KPK menyebut TAR tidak kooperatif setelah OTT dilakukan dan belum menyerahkan diri meski telah diminta secara resmi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya baru menahan dua dari tiga tersangka yang telah ditetapkan.
“Ditetapkan tiga orang tersangka, tetapi yang kami tampilkan dan kemudian ditahan baru dua orang karena satu orang lainnya masih dalam pencarian.
Kami berharap yang bersangkutan kooperatif dan segera menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum selanjutnya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu.
KPK Segera Terbitkan DPO
Asep menegaskan, langkah lanjutan yang akan ditempuh KPK adalah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Tri Taruna Fariadi. Proses administrasi DPO tersebut tengah diselesaikan oleh penyidik.
“Sampai sore kemarin masih kami proses. Pagi ini akan kami sampaikan,” katanya.
Kronologi OTT Kejari Hulu Sungai Utara
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada 18 Desember 2025. OTT tersebut menjadi operasi kesebelas yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025.
Sehari berselang, pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan telah mengamankan enam orang dalam OTT tersebut.
Di antara mereka terdapat Kepala Kejari Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, serta Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara, Asis Budianto.
Pada hari yang sama, KPK juga mengungkapkan penyitaan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga kuat berkaitan dengan praktik pemerasan dalam proses penegakan hukum.
Tiga Pejabat Kejari Jadi Tersangka
Puncaknya, pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga pejabat Kejari Hulu Sungai Utara sebagai tersangka. Mereka adalah Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR).
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan yang dilakukan dalam rangka penanganan perkara di lingkungan Kejari Hulu Sungai Utara untuk tahun anggaran 2025–2026.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini dan menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. (jpg)


