30.2 C
Jakarta
Thursday, June 26, 2025

Video Mesum Sesama Jenis Beredar, Polisi Amankan Dua Pria di Tanah Bumbu

PROKALTENG.CO-Dua pria asal Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, berinisial HK (26) dan AM (23), diamankan kepolisian karena diduga terlibat penyebaran video mesum sesama jenis yang beredar di media sosial.

Video tersebut direkam pada 2023 di rumah HK. Awalnya, direkam untuk konsumsi pribadi. Namun belakangan, video itu tersebar luas.

Setelah video itu viral, Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Bumbu bergerak. Kedua pria yang diduga sebagai pemeran dalam video tersebut diidentifikasi dan diamankan.

Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP M Taufan Maulana menyebut HK merupakan pihak yang merekam sekaligus menyebarkan video mesum tersebut. Aksi itu dilakukan lantaran HK merasa cemburu terhadap AM.

โ€œPelaku kesal karena mengetahui AM memiliki kekasih perempuan,โ€ jelas Taufan kepada Radar Banjarmasin, Ahad (15/6/2025).

Baca Juga :  Unggah Video Lawas, Paula Verhoeven: Miss You Sayang-Sayang Mama

Keduanya saat ini telah ditahan di Mapolres Tanah Bumbu. Mereka dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp6 miliar. (jpg)

PROKALTENG.CO-Dua pria asal Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, berinisial HK (26) dan AM (23), diamankan kepolisian karena diduga terlibat penyebaran video mesum sesama jenis yang beredar di media sosial.

Video tersebut direkam pada 2023 di rumah HK. Awalnya, direkam untuk konsumsi pribadi. Namun belakangan, video itu tersebar luas.

Setelah video itu viral, Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Bumbu bergerak. Kedua pria yang diduga sebagai pemeran dalam video tersebut diidentifikasi dan diamankan.

Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP M Taufan Maulana menyebut HK merupakan pihak yang merekam sekaligus menyebarkan video mesum tersebut. Aksi itu dilakukan lantaran HK merasa cemburu terhadap AM.

โ€œPelaku kesal karena mengetahui AM memiliki kekasih perempuan,โ€ jelas Taufan kepada Radar Banjarmasin, Ahad (15/6/2025).

Baca Juga :  Unggah Video Lawas, Paula Verhoeven: Miss You Sayang-Sayang Mama

Keduanya saat ini telah ditahan di Mapolres Tanah Bumbu. Mereka dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp6 miliar. (jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru