PROKALTENG.CO-Keberadaan aktivitas warung remang alias warung jablay (warjab) di Kota Banjarbaru belakangan ini masih jadi sorotan. Upaya penertiban yang kedua kalinya pun dijalankan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru.
Pasalnya, di tahun 2022 Pemko Banjarbaru juga disibukkan dengan penertiban warjab dan bangunan liar lainnya di kawasan persimpangan LIK Liang Anggang, Jalan Trikora Banjarbaru.
Polanya pun juga sama, yakni mulai pemberian SP1 pada awal November dan pembongkaran atau eksekusi di awal Januari 2023.
Dan kali ini, kondisi serupa kembali terjadi. Yakni dimulai dengan penyampaian SP1 pada pertengahan November dan eksekusi pada awal Januari 2024.
Hal tersebut diakui oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru, Said Abdullah. Namun, tentunya ia menginginkan agar penertiban warjab dan bangunan liar kali ini menjadi yang terakhir dilakukan di Kota Idaman.
“Kami harap persoalan ini tidak terjadi lagi di tahun-tahun berikutnya,” ucap Said saat ditemui awak media di lobi Gedung Balai Kota.
Menurutnya, selain dikhawatirkan akan jadi sarang maksiat baru, keberadaan warjab dan bangunan liar tersebut juga dinilai merusak tatanan kota lantaran dibangun secara serampangan.
Padahal, Said menegaskan, pihaknya sama sekali tidak melarang siapapun untuk tinggal di wilayah Kota Banjarbaru. Namun tentu harus taat dengan peraturan yang berlaku.
“Silakan tinggal di Banjarbaru, kalau tidak mampu membeli atau membangun rumah (secara legal) lebih baik menyewa saja dulu. Jangan malah membangun di tempat yang tidak seharusnya,” tegas Said.
Lantas, apa langkah Pemko agar persoalan ini benar-benar tidak kembali terulang?
Terkait hal itu, Said dengan tegas mengaku bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala hal yang dianggap melanggar ketentuan. Termasuk mengenai bangunan liar.
“Tentu kami tidak ingin ini terjadi lagi. Tindakan Pemko pasti konsisten dan kontinyu. Kalau memang ada lagi, pasti akan kami rubuhkan,” tegasnya.
“Bahkan kalau diperlukan, tak perlu menunggu waktu panjang, kalau ada laporan bangunan liar, maka akan langsung kami minta untuk membongkarnya,” tegasnya.
Masih mengenai langkah tegas agar persoalan warjab dan bangunan liar, Kepala Satpol-PP Kota Banjarbaru, Hidayaturrahman mengungkapkan, sebagai aparat penegak Perda, pihaknya masih memiliki keterbatasan dalam menjalankan penindakan terhadap bangunan liar ini.
Menurutnya, kunci agar masalah tersebut tidak terulang ada di SKPD terkait, yakni Dinas Perkim Kota Banjarbaru.
“Kami perlu koordinasikan ini dengan instansi terkait. Karena Dinas Perkim yang berwenang untuk mensosialisasikan mengenai pentingnya perizinan bangunan kepada masyarakat,” ujar Dayat.
“Dengan begitu, maka masyarakat lebih paham dan mengetahui tentang regulasi yang berlaku sebelum mereka membangun tempat tinggal atau tempat usahanya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perumahan di Dinas Perkim Kota Banjarbaru, Reny Yudiarni mengungkapkan, bahwa masalah ini tidak bisa diselesaikan jika hanya ditumpukan kepada Dinas Perkim saja.
“Kami perlu kerjasama dengan seluruh pihak. Mulai dari kelurahan sampai ke masyarakatnya,” ungkapnya.
Sehingga, kedepan, Reny meminta agar setiap lurah sampai petugas RT bisa ikut mengawasi lingkungan sekitarnya. Terutama ketika ada bangunan yang terindikasi tidak memiliki izin.
“Laporkan ke kami, pasti akan kami tindaklanjuti,” ungkap Reny. (rif/jpg/hnd)