Site icon Prokalteng

Ke MK Lagi, Peluang Denny “Fifty-Fifty”

ke-mk-lagi-peluang-denny-fifty-fifty

PROKALTENG.CO-Denny Indrayana berencana menggugat hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalsel ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bagaimana peluangnya?

Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Ahmad Fikri Hadin mengatakan gugatan masih mungkin diterima. “Masih 50-50,” ujar Fikri menganalisa.

Melihat putusan MK di gugatan-gugatan sebelumnya, gugatan di atas ambang batas suara juga masih bisa diterima dan dilanjutkan. Dia mengambil contoh seperti gugatan di Pilwali Banjarmasin lalu. Gugatan yang masuk ke MK dari pasangan Ananda-Mushafa Zakir yang selisih suaranya di atas ambang batas, malah diterima MK. Sebaliknya, ketika gugatan kedua usai PSU Pilwali Banjarmasin, MK malah menolak.

Padahal saat itu sebut Fikri, ambang batas atau selisih hasil perolehan memenuhi syarat. “Secara formil saat itu memenuhi syarat, tapi ditolak. Sebaliknya di gugatan pertama yang syarat formilnya tak memenuhi syarat malah diterima MK,” sebutnya.

Yang perlu digarisbawahi, melihat putusan MK lalu ada temuan kesalahan dari penyelenggara, bukan dari pihak terkait. “Yang dinilai oleh MK adalah penyelenggaraan. Yang digugat pun adalah putusan KPU,” terang Fikri.

Sengketa di MK tambahnya, adalah proses sengketa hasil, bukan sengketa proses. Nah peran Bawaslu ini nantinya akan sangat penting, jika masuk ke pembuktian untuk menjadi dasar MK memutuskan. “Dari aturan terakhir MK, terkait perselisihan hasil Pilkada, Bawaslu merupakan sumber utama informasi bagaimana proses Pilkada berjalan,” paparnya.

Menariknya, dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lalu, semua Komisioner Bawaslu Kalsel mendapat sanksi peringatan. Namun di sisi lain, seperti yang diketahui pelaksanaan PSU lalu berjalan dengan baik. “Ini yang menjadi hal menarik jika gugatan nanti diterima,” sebutnya.

Lebih jauh jika nanti diterima MK, apakah putusannya didiskualifikasi atau PSU kembali? Fikri mengatakan hal ini urusan MK. “Saya menilai hari ini MK mengurusi angka. Kalau mendiskualifikasi saya rasa sangat tidak memungkinkan dan kecil. Apalagi pelaksanaan kita lihat sendiri berjalan sangat baik,” ujarnya.

Soal PSU kembali, meski hal itu juga kecil, namun masih bisa terjadi. “PSU dua kali ada, MK tentu punya pertimbangan, terlebih terkait psikologi. Kita tunggu saja,” tandasnya.

Di sisi lain, Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum ULM yang lain, Ichsan Anwary mengatakan, permohonan gugatan yang rencananya akan kembali dilakukan Denny-Difri adalah sah-sah saja. Asalkan dalil-dalilnya lengkap.

Dia menambahkan, melihat selisih hasil di aplikasi Sirekap KPU, permohonan kemungkinan tidak diterima. “Berbeda dengan hasil pilkada pertama yang lalu selisih suara 0,48 persen yang memenuhi pokok permohonan,” tambahnya.

Terpisah, Komisioner KPU Kalsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Nur Zazin menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan Denny-Difri kembali ke MK. “Prinsipnya KPU telah melaksanakan PSU pasca putusan MK dengan sebaik-baiknya, secara luber dan jurdil. Kemudian direkap sesuai kecamatan hingga provinsi, kalaupun ada gugatan, KPU tentu harus siap,” katanya kemarin.

Dia tak menampik adanya potensi gugatan kembali meski pihak penyelenggara sudah berkerja maksimal hingga PSU terlaksana aman dan lancar. Di sisi lain sebutnya, baik temuan dan laporan pelanggaran saat PSU lalu, tak ada di Bawaslu. “Kami berharap tidak ada gugatan kembali, karena kita sudah melaksanakan PSU sebaik-baiknya. Masyarakat juga sudah datang dan tidak ada tanggapan kecurangan apapun,” ujarnya. 

Pilgub Sudah Habiskan Seperempat Triliun

SEMENTARA ITU, pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel tak hanya menguras tenaga tetapi menguras anggaran daerah yang tak sedikit. Sebagai contoh, untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) 9 Juni tadi, KPU Kalsel menggelontorkan dana sekitar Rp24 miliar. Semuanya dengan dana hibah Pemprov Kalsel.

Menengok kebelakang, sebelum keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan PSU Pilgub Kalsel. Anggaran untuk Pilgub Kalsel 9 Desember lalu, besarannya mencapai Rp155 miliar. Itu belum untuk anggaran keamanan dan Bawaslu.

Tak hanya KPU yang menambah anggaran untuk pelaksanaan PSU. Satpol PP dan Damkar Kalsel yang menerima dana hibah untuk pengamanan Pilgub, juga menambah anggaran sebesar Rp5,5 miliar. Sebelumnya, untuk dana hibah pada pelaksanaan Pilgub 9 Desember lalu, nilainya sebesar Rp20 miliar.

Itu belum anggaran di Bawaslu Kalsel. Meski tak menambah anggaran kembali saat PSU 9 Juni tadi karena ada dana lebih sekitar Rp5 Miliar, namun total dana hibah Pemprov Kalsel ke lembaga ini nilainya mencapai Rp60 miliar.

Jika ditotal semua anggaran pelaksanaan Pilgub Kalsel termasuk PSU, nilainya mencapai Rp245 miliar lebih. Itu pun belum untuk keperluan penerapan protokol kesehatan yang nilainya mencapai Rp4,3 miliar.

Untuk pelaksanaan Pilgub Kalsel 2020 lalu, Pemprov Kalsel sendiri menyiapkan anggarannya tiap tahun. Sementara, untuk pelaksanaan PSU tadi, dana alokasi dan tambahan dari refocusing SKPD. “Kami belum menghitung. Masih ada atau tidak sisa anggaran di KPU Kalsel,” ujar Sekretaris KPU Kalsel, Basuki kemarin.

Dia beralasan, tahapan PSU sampai saat ini masih berjalan, meski sudah tahapan pemungutan suara. “Belum dihitung. Rekapitulasi tingkat provinsi juga belum,” tukasnya.

Pada prinsipnya sebut Basuki, jika toh nantinya akan ada PSU kembali, pihaknya akan meminta kembali dengan pemprov jika kas di KPU Kalsel sudah tak ada. “Kebutuhan masih ada sampai nanti tahapan penetapan. Nanti begitu tuntas akan ketahuan. Apakah masih tersisa atau sebaliknya. Kita tunggu dulu,” katanya.

Terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel, Agus Dian Nur mengatakan, pihaknya belum bisa berkomentar banyak sebelum proses Pilgub Kalsel tuntas. “Kita lihat dulu proses nanti. Misal jika memang ada keputusan MK harus PSU kembali, Insya Allah anggaran mengikuti aturan saja,” ucapnya kemarin. (mof/ran/ema)

DAERAH YANG MENGGELAR PSU DUA KALI
1. Kabupaten Muna
2. Kabupaten Labuhan Batu

DAERAH YANG KEPALA DAERAH DIDISKUALIFIKASI DALAM PILKADA
1. Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua
2. Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan
3. Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara
4. Kota Gorontalo,
5. Kabupaten Kaur, Bengkulu
6. Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah

Exit mobile version