PROKALTENG.CO-Belum tuntas pertanggungjawaban penabrak dari insiden sebelumnya, Jembatan Martadipura kembali diseruduk kapal bermuatan. Peristiwa yang terjadi pada Jumat (8/4), tak sekadar menambah daftar panjang Jembatan Martadipura ditabrak, tapi meninggalkan kerusakan pada sisi rel gondola yang difungsikan ketika dilakukan pemeliharaan rutin lantai jembatan.
Dalam keterangannya (10/4), Kasat Polair Polres Kukar AKP Teuku Zia Pahlevi menerangkan, pihaknya sudah memeriksa nakhoda kapal tongkang yang mengakibatkan konveyor tersangkut jembatan. Termasuk pengelola pandu alam di sekitar jembatan. Dia memastikan, kepolisian akan menindaklanjuti kasus itu karena sudah sering kali terjadi peristiwa serupa. Sepanjang tahun ini saja, sudah empat kali Jembatan Martadipura ditabrak kapal bermuatan.
Padahal, belum lama ini, Pemkab Kukar melakukan perbaikan konstruksi Jembatan Martadipura karena ditabrak. Seperti tumpukan batu bara yang terlalu tinggi di atas kapal tongkang sehingga menabrak Jembatan Martadipura. Potensi kerusakan struktur jembatan pun tak terhindarkan. Pahlevi menyangkan karena tidak ada efek jera dari kelalaian pengguna perairan, sehingga Jembatan Martadipura di Kecamatan Kota Bangun, tak henti-hentinya ditabrak.
Meski menyatakan akan mengusut kasus tersebut, dia mengatakan pihaknya juga masih menunggu laporan resmi dari Dinas Pekerjaan Umum Kukar terkait hasil pemeriksaan kelayakan jembatan setelah ditabrak pekan lalu. Termasuk kerugian materiil atas kerusakan yang timbul. Atas dasar hasil itulah, lanjut dia, kepolisian menindaklanjuti temuan tersebut. “Kita masih menunggu dari pihak PU (Kukar) dulu untuk hasil kerugiannya. Mereka inginnya bagaimana kasus ini,” katanya.
Terkait pasang surut air sungai yang menjadi dasar melintasnya kapal bermuatan di kolong jembatan, Pahlevi menerangkan, sudah ada pihak yang merekomendasikan kapal yang akan berlayar. Hal ini pun akan menjadi materi penyelidikan polisi untuk memastikan pihak mana saja yang mesti bertanggung jawab. Terkait keberadaan pengelola pengolongan jembatan, diakuinya saat ini memang masih dikelola masyarakat sekitar. Sehingga, belum dikelola khusus oleh KSOP Samarinda. Pertimbangan itu menurutnya untuk menjaga kearifan lokal masyarakat karena sudah lama menjadi pengelola pandu alam.
“Kita juga akan mintai keterangan nanti pihak pandu alam tersebut. Kenapa bisa terulang kasus ini,” tambahnya. Terkait kasus serupa yang terjadi sebelumnya, Pahlevi menerangkan, Polres Kukar mendapat laporan kerugian atau kerusakan. Dinas PU Kukar sejauh ini masih meminta mediasi dan memprioritaskan ganti rugi. “Kami juga bergantung dari pihak Dinas PU saja nanti bagaimana,” ungkapnya. Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kukar Restu Irawan mengatakan, sudah berkoordinasi secara lisan kepada kepolisian. Sama halnya dengan kasus sebelumnya, PU Kukar hanya memprioritaskan urusan ganti rugi. Hal ini juga berkaitan dengan perawatan jembatan yang masuk kewenangan PU Kukar. “Untuk kasus yang sebelumnya juga masih dalam proses untuk didorong dilakukan ganti rugi,” katanya lagi.
Diwartakan sebelumnya, Jembatan Martadipura di Desa Liang Ilir, Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara, ditabrak kapal yang melintas pada Jumat (8/4) pagi oleh kapal tongkang bermuatan konveyor. Dari rekaman video yang beredar, warga telah mengingatkan nakhoda kapal agar tidak memaksa bergerak, setelah terdengar bunyi keras pada bagian bawah jembatan yang bersentuhan dengan konveyor. Camat Kota Bangun Mawardi mengatakan, kapal tersebut berlayar dari arah Samarinda tujuan Kutai Barat.
Akibat peristiwa itu, bagian sisi bawah jembatan terlihat besi yang bengkok. Diduga akibat benturan yang terjadi.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kukar Ahmad Junaidi mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KSOP Samarinda. Untuk urusan alur keselamatan berlayar di wilayah perairan Jembatan Martadipura, menurutnya masuk wilayah kerja KSOP Samarinda. Menurut dia, Pemkab Kukar sudah berupaya melakukan pengamanan aset jembatan dengan dasar Perda 8/2013 tentang Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan. Pasal 70 pada beleid tersebut menerangkan, setiap kapal atau tongkang yang melintas di kolong jembatan yang merupakan aset Pemkab Kukar, harus memenuhi sejumlah ketentuan.
Seperti ketinggian muatan tongkang maksimum 1 meter di bawah kolong jembatan. Selain itu, bagian atas muatan harus rata atau tidak berbentuk kerucut saat air sedang pasang. Namun, lagi-lagi kewenangan penindakan dan pengawasan keselamatan berlayar masuk kewenangan KSOP Samarinda. “Kita sudah melaporkan peristiwa ini kepada KSOP Samarinda untuk menindaklanjutinya,” kata Junaidi. Dia menerangkan, aktivitas kapal yang melintas di kolong Jembatan Martadipura, sebenarnya juga masuk kawasan wajib pandu. Hal itu tertuang pada Keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 244 Tahun 2021 tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas I, yang salah satu wilayahnya adalah yang melewati Jembatan Martadipura.
“Untuk kewenangan pemanduan, juga menjadi urusan pihak KSOP. Kita harapkan juga segera terealisasi,” tambahnya. Sementara itu, Kepala Seksi Keselamatan Berlayar dan Patroli KSOP Kelas II Samarinda Slamet Isyadi memastikan, pihaknya menindaklanjuti insiden ini. “Kita akan menunda kegiatan kapal tersebut sampai nanti hasil pemeriksaan instansi terkait. Kita lakukan evakuasi dulu untuk menyelamatkan tongkang ini,” beber Slamet pekan lalu.