25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

KPK: Barang Bukti di PT Jhonlin Dibawa Kabur dengan Truk

PROKALTENG.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pulang
dengan tangan hampa saat menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama di Kecamatan
Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (9/4). Barang bukti yang dicari,
sudah hilang.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
mengungkapkan, diduga, bukti-bukti itu diangkut dari tempat itu dengan menggunakan
truk.

“Berdasarkan informasi yang
kami terima, benar tim penyidik KPK pernah mendapatkan informasi dari
masyarakat adanya mobil truk, yang diduga menyimpan berbagai dokumen terkait
perkara yang sedang dilakukan penyidikan tersebut,” ujar Ali lewat pesan
singkat kepada RM.id (jaringan
prokalteng.co), Senin (13/4).

Truk itu sempat terlihat di
Kecamatan Hampang, Kabupaten Baru, Kalimantan Selatan. Sayangnya, saat tim KPK
datang, truk itu sudah hilang. KPK berharap, masyarakat dapat melapor jika menemukan
keberadaan truk tersebut.

Baca Juga :  Pria Gangguan Jiwa Diduga Bunuh Diri

Mereka bisa melaporkan ke call
center KPK ataupun e-mail informasi KPK. “Melalui call center 198 atau
melalui e-mail informasi@kpk.go.id apabila melihat dan menemukan keberadaan
dari mobil truk tersebut,” pintanya.

Komisi antirasuah mengingatkan
kepada pihak-pihak yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan
proses penyidikan yang sedang berlangsung dapat diancam pidana sebagaimana
ketentuan Pasal 21 Undang-undang Tipikor.

Sebelumnya, tim KPK sudah
menggeledah PT Jhonlin Baratama pada Kamis (18/3), serta tiga kediaman dari
pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut. Dari sana, tim juga mengamankan
sejumlah dokumen dan barang elektronik.

Jhonlin Baratama adalah salah
satu lini bisnis milik Jhonlin Group yang bergerak di sektor pertambangan
batubara.

Selain PT Jhonlin Baratama, KPK
juga sudah menggeledah kantor Pusat PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin di
Jakarta Pusat pada Selasa (23/3), dan Kantor pusat PT GMP (Gunung Madu
Plantation), Lampung Tengah, Lampung pada Kamis (25/3).

Baca Juga :  Begini Pengakuan Cewek BO saat Tertangkap Lagi ‘Pemanasan’

KPK sedang melakukan penyidikan
kasus dugaan suap di Ditjen Pajak dengan nilai suap mencapai puluhan miliar
rupiah.

Meski begitu, komisi pimpinan
Firli Bahuri cs belum mengumumkan tersangkanya. Pengumuman tersangka akan
disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau
penahanan terhadap para tersangka.

KPK juga telah meminta Ditjen
Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah enam orang ke
luar negeri.

Mereka terdiri dari dua pejabat
Ditjen Pajak, APA dan DR, serta empat dari pihak swasta, yakni RAR, AIM, VL dan
AS. Pencegahan berlaku selama enam bulan terhitung 8 Februari hingga 5 Agustus
2021.

PROKALTENG.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pulang
dengan tangan hampa saat menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama di Kecamatan
Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (9/4). Barang bukti yang dicari,
sudah hilang.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
mengungkapkan, diduga, bukti-bukti itu diangkut dari tempat itu dengan menggunakan
truk.

“Berdasarkan informasi yang
kami terima, benar tim penyidik KPK pernah mendapatkan informasi dari
masyarakat adanya mobil truk, yang diduga menyimpan berbagai dokumen terkait
perkara yang sedang dilakukan penyidikan tersebut,” ujar Ali lewat pesan
singkat kepada RM.id (jaringan
prokalteng.co), Senin (13/4).

Truk itu sempat terlihat di
Kecamatan Hampang, Kabupaten Baru, Kalimantan Selatan. Sayangnya, saat tim KPK
datang, truk itu sudah hilang. KPK berharap, masyarakat dapat melapor jika menemukan
keberadaan truk tersebut.

Baca Juga :  Pria Gangguan Jiwa Diduga Bunuh Diri

Mereka bisa melaporkan ke call
center KPK ataupun e-mail informasi KPK. “Melalui call center 198 atau
melalui e-mail informasi@kpk.go.id apabila melihat dan menemukan keberadaan
dari mobil truk tersebut,” pintanya.

Komisi antirasuah mengingatkan
kepada pihak-pihak yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan
proses penyidikan yang sedang berlangsung dapat diancam pidana sebagaimana
ketentuan Pasal 21 Undang-undang Tipikor.

Sebelumnya, tim KPK sudah
menggeledah PT Jhonlin Baratama pada Kamis (18/3), serta tiga kediaman dari
pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut. Dari sana, tim juga mengamankan
sejumlah dokumen dan barang elektronik.

Jhonlin Baratama adalah salah
satu lini bisnis milik Jhonlin Group yang bergerak di sektor pertambangan
batubara.

Selain PT Jhonlin Baratama, KPK
juga sudah menggeledah kantor Pusat PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin di
Jakarta Pusat pada Selasa (23/3), dan Kantor pusat PT GMP (Gunung Madu
Plantation), Lampung Tengah, Lampung pada Kamis (25/3).

Baca Juga :  Begini Pengakuan Cewek BO saat Tertangkap Lagi ‘Pemanasan’

KPK sedang melakukan penyidikan
kasus dugaan suap di Ditjen Pajak dengan nilai suap mencapai puluhan miliar
rupiah.

Meski begitu, komisi pimpinan
Firli Bahuri cs belum mengumumkan tersangkanya. Pengumuman tersangka akan
disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau
penahanan terhadap para tersangka.

KPK juga telah meminta Ditjen
Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah enam orang ke
luar negeri.

Mereka terdiri dari dua pejabat
Ditjen Pajak, APA dan DR, serta empat dari pihak swasta, yakni RAR, AIM, VL dan
AS. Pencegahan berlaku selama enam bulan terhitung 8 Februari hingga 5 Agustus
2021.

Terpopuler

Artikel Terbaru