PROKALTENG.CO-Sehari setelah ulang tahunnya yang ke-38, MA harus berurusan dengan hukum. Pada Rabu, 6 November 2024, pria asal Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut ini ditangkap Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Angsana karena kedapatan menyimpan sabu.
MA ditangkap di salah satu mes perusahaan di Desa Bayansari, Kecamatan Angsana, Tanah Bumbu.
Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Iptu Jonser Sinaga membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku diamankan petugas sekitar pukul 10.00 Wita,” ujar Jonser, Ahad (10/11/2024).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 11 paket sabu dengan berat total 0,95 gram, kotak kecil bening, dan sebuah ponsel android.
“Barang bukti ditemukan di saku celana pelaku,” katanya.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Saat diperiksa, tersangka tidak dapat menunjukkan izin sah untuk menguasai narkotika tersebut.
Akibatnya, pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Angsana untuk diproses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jpg)