28.3 C
Jakarta
Wednesday, April 9, 2025

Dorong Motor Curian, Dani Dibekuk Polisi

PROKALTENG.CO-Rahmawati kaget bukan kepalang. Motor Honda Scoopy merah yang dia parkir di depan rumah tiba-tiba raib, Jum'at (6/8) malam.

Panik kendaraanya tak ada di depan rumah, perempuan kelahiran Pinrang, Juni 1991 ini lantas mencari di sekitar rumahnya, Jalan Sultan Hasanudin RT 38, Kelurahan Baru Ulu.

Tak menemukan motornya, Rahmawati lantas melaporkan kehilangannya ke Polsek Balikpapan Barat.

Mendapat laporan, tim Jatanras Polsek Balikpapan Barat langsung bergerak melakukan pencarian. Tak sendirian, keluarga korban juga ikut membantu proses pencarian.

Saat melakukan pencarian di Jalan Baru, tim Jatanras Polsek Balikpapan mencurigai gelagat seorang pria yang sedang mendorong motor. Kebetulan, ciri-ciri motor yang didorong sesuai dengan motor milik korban, minum pelat nomor.

Baca Juga :  Tabrakan Maut di Jembatan Rumpiang

Kecurigaan polisi terbukti saat pria, yang kemudian diketahui bernama MA alias Dani (50) tersebut tak mampu menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

"Pelaku akhirnya kami tangkap saat mendorong motor di Jalan Baru," kata Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Totok Eko Darmono.

MA akhrinya digelandang ke Polsek Balikpapan Barat bersama barang bukti motor yang dia curi.

Dihadapan petugas laki-laki yang tinggal di Jalan Letjen Suprapto Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat ini mengaku mencuri motor setelah melihat motor parkir tanpa terkunci stang.

“Awalnya pelaku ini berusaha menghidupkannya menggunakan kunci motor lain tapi tidak bisa hidup sampai rumah kuncinya rusak, akhirnya pelaku mendorong spd mtr itu sampai di Jalan Baru dan berhasil ditangkap,” beber Kapolsek.

Baca Juga :  Penambangan Ilegal Mengintai Meratus

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

PROKALTENG.CO-Rahmawati kaget bukan kepalang. Motor Honda Scoopy merah yang dia parkir di depan rumah tiba-tiba raib, Jum'at (6/8) malam.

Panik kendaraanya tak ada di depan rumah, perempuan kelahiran Pinrang, Juni 1991 ini lantas mencari di sekitar rumahnya, Jalan Sultan Hasanudin RT 38, Kelurahan Baru Ulu.

Tak menemukan motornya, Rahmawati lantas melaporkan kehilangannya ke Polsek Balikpapan Barat.

Mendapat laporan, tim Jatanras Polsek Balikpapan Barat langsung bergerak melakukan pencarian. Tak sendirian, keluarga korban juga ikut membantu proses pencarian.

Saat melakukan pencarian di Jalan Baru, tim Jatanras Polsek Balikpapan mencurigai gelagat seorang pria yang sedang mendorong motor. Kebetulan, ciri-ciri motor yang didorong sesuai dengan motor milik korban, minum pelat nomor.

Baca Juga :  Tabrakan Maut di Jembatan Rumpiang

Kecurigaan polisi terbukti saat pria, yang kemudian diketahui bernama MA alias Dani (50) tersebut tak mampu menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

"Pelaku akhirnya kami tangkap saat mendorong motor di Jalan Baru," kata Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Totok Eko Darmono.

MA akhrinya digelandang ke Polsek Balikpapan Barat bersama barang bukti motor yang dia curi.

Dihadapan petugas laki-laki yang tinggal di Jalan Letjen Suprapto Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat ini mengaku mencuri motor setelah melihat motor parkir tanpa terkunci stang.

“Awalnya pelaku ini berusaha menghidupkannya menggunakan kunci motor lain tapi tidak bisa hidup sampai rumah kuncinya rusak, akhirnya pelaku mendorong spd mtr itu sampai di Jalan Baru dan berhasil ditangkap,” beber Kapolsek.

Baca Juga :  Penambangan Ilegal Mengintai Meratus

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Terpopuler

Artikel Terbaru