PROKALTENG.CO-Upaya pelarian MI (32), warga Kecamatan Paringin, akhirnya terhenti. Ia ditangkap aparat gabungan Satreskrim Polres Balangan dan Polsek Paringin setelah sempat terekam kamera pengintai saat melakukan aksi pencurian di Kelurahan Paringin Kota.
MI diamankan Jumat (5/9) kemarin di sebuah rumah di Desa Tampang, Kecamatan Lampihong, yang diduga menjadi tempat persembunyiannya. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
“Pelaku kami dapati berada di sebuah ruangan bersekat seng di dalam rumah. Setelah dilakukan penggeledahan, yang bersangkutan langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Balangan,” ujar Kasatreskrim Polres Balangan, Iptu Joko Supriyadi, mewakili Kapolres AKBP Yulianor Abdi, Senin (8/9).
Kini MI mendekam di sel tahanan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sebelumnya, aksi MI terekam CCTV saat membobol rumah warga pada malam hari, tepatnya 30 Agustus lalu.
Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat masuk melalui pintu depan yang saat itu dalam keadaan tidak terkunci. Setelah beberapa menit di dalam rumah, ia keluar sambil menyembunyikan laptop curian di balik baju yang dikenakannya.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, identitas MI berhasil dikantongi polisi. Barang bukti yang diamankan berupa dua kotak handphone, sementara korban melaporkan kehilangan satu unit laptop dan satu unit handphone. Total kerugian ditaksir mencapai Rp9 juta.
Polisi menduga MI melakukan pencurian secara acak tanpa target khusus. Penyidik kini masih mendalami apakah pelaku terlibat dalam kasus serupa di wilayah lain. (jpc)