26.1 C
Jakarta
Thursday, April 10, 2025

Empat Pengeroyok Polisi Ditahan

PROKALTENG.CO-Penyidik Satreskrim Polresta Balikpapan telah
menetapkan empat tersangka pengeroyokan dan penganiayaan terhadap polisi
berpangkat Bripka inisial MA. Mereka diduga mengeroyok ketika hendak mengambil
paksa jenazah yang terkonfirmasi positif di Rumah Sakit Pertamina Balikpapan
(RSPB).

Tersangka berinisial ST (51), NM (32), SP (35), dan RF (25).
รขโ‚ฌล“Setelah dilakukan penyelidikan, periksa saksi dan alat bukti, empat orang kami
tetapkan sebagai tersangka dan ditahan,รขโ‚ฌย terang Wakil Kapolresta (Wakapolresta)
Balikpapan AKBP Sebpril Sesa, Jumat (5/2) kemarin.

Dilansir dari laman Prokal.co, dari pemeriksaan, saat itu korban
melakukan pengamanan setelah menerima informasi dari pihak RSPB, ada keluarga
yang tidak terima jika anggota keluarganya akan dimakamkan secara protokol
kesehatan. รขโ‚ฌล“Sehingga para pelaku ini melakukan tindakan kekerasan terhadap
petugas yang sedang mengamankan, mendokumentasikan semua kegiatan di RSPB,รขโ‚ฌย
jelasnya.

Baca Juga :  Hajar Kepala Sepupu, Pemuda 20 Tahun Ini Mendekam di Sel Tahanan

Akibatnya, anggota Polsek Balikpapan Selatan tersebut harus
mendapat perawatan yang cukup serius setelah mengalami luka di bagian wajah.
รขโ‚ฌล“Kondisinya luka di wajah,รขโ‚ฌย ujarnya.

Para pelaku merupakan keluarga terdekat. Termasuk anak kandung
dari almarhum sendiri. รขโ‚ฌล“Kemudian, salah satunya yang berinisial NM merupakan
residivis kasus narkotika. Saat ini satreskrim telah melakukan proses
penyidikannya,รขโ‚ฌย kata Sebpril yang pernah menjabat Kapolsek Balikpapan Barat
itu.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti
yang digunakan pelaku saat kejadian. รขโ‚ฌล“Barang bukti ada empat pakaian yang
dikenakan tersangka, rekaman CCTV milik RSPB, dan satu gagang sapu,รขโ‚ฌย bebernya.

Diketahui, pengeroyokan di
salah satu rumah sakit di Balikpapan ini terjadi Minggu (24/1) lalu. Jenazah
yang berada di rumah sakit hendak diambil pihak keluarga. Namun, sesuai
protokol, wajib dimakamkan di lokasi yang telah disiapkan pemerintah. 

Baca Juga :  Polisi Vs Buronan Tercebur di Sungai Martapura, Berakhir Tenggelam

 

PROKALTENG.CO-Penyidik Satreskrim Polresta Balikpapan telah
menetapkan empat tersangka pengeroyokan dan penganiayaan terhadap polisi
berpangkat Bripka inisial MA. Mereka diduga mengeroyok ketika hendak mengambil
paksa jenazah yang terkonfirmasi positif di Rumah Sakit Pertamina Balikpapan
(RSPB).

Tersangka berinisial ST (51), NM (32), SP (35), dan RF (25).
รขโ‚ฌล“Setelah dilakukan penyelidikan, periksa saksi dan alat bukti, empat orang kami
tetapkan sebagai tersangka dan ditahan,รขโ‚ฌย terang Wakil Kapolresta (Wakapolresta)
Balikpapan AKBP Sebpril Sesa, Jumat (5/2) kemarin.

Dilansir dari laman Prokal.co, dari pemeriksaan, saat itu korban
melakukan pengamanan setelah menerima informasi dari pihak RSPB, ada keluarga
yang tidak terima jika anggota keluarganya akan dimakamkan secara protokol
kesehatan. รขโ‚ฌล“Sehingga para pelaku ini melakukan tindakan kekerasan terhadap
petugas yang sedang mengamankan, mendokumentasikan semua kegiatan di RSPB,รขโ‚ฌย
jelasnya.

Baca Juga :  Hajar Kepala Sepupu, Pemuda 20 Tahun Ini Mendekam di Sel Tahanan

Akibatnya, anggota Polsek Balikpapan Selatan tersebut harus
mendapat perawatan yang cukup serius setelah mengalami luka di bagian wajah.
รขโ‚ฌล“Kondisinya luka di wajah,รขโ‚ฌย ujarnya.

Para pelaku merupakan keluarga terdekat. Termasuk anak kandung
dari almarhum sendiri. รขโ‚ฌล“Kemudian, salah satunya yang berinisial NM merupakan
residivis kasus narkotika. Saat ini satreskrim telah melakukan proses
penyidikannya,รขโ‚ฌย kata Sebpril yang pernah menjabat Kapolsek Balikpapan Barat
itu.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti
yang digunakan pelaku saat kejadian. รขโ‚ฌล“Barang bukti ada empat pakaian yang
dikenakan tersangka, rekaman CCTV milik RSPB, dan satu gagang sapu,รขโ‚ฌย bebernya.

Diketahui, pengeroyokan di
salah satu rumah sakit di Balikpapan ini terjadi Minggu (24/1) lalu. Jenazah
yang berada di rumah sakit hendak diambil pihak keluarga. Namun, sesuai
protokol, wajib dimakamkan di lokasi yang telah disiapkan pemerintah. 

Baca Juga :  Polisi Vs Buronan Tercebur di Sungai Martapura, Berakhir Tenggelam

 

Terpopuler

Artikel Terbaru