PROKALTENG.CO-Penyidik Satreskrim Polresta Balikpapan telah
menetapkan empat tersangka pengeroyokan dan penganiayaan terhadap polisi
berpangkat Bripka inisial MA. Mereka diduga mengeroyok ketika hendak mengambil
paksa jenazah yang terkonfirmasi positif di Rumah Sakit Pertamina Balikpapan
(RSPB).
Tersangka berinisial ST (51), NM (32), SP (35), dan RF (25).
รขโฌลSetelah dilakukan penyelidikan, periksa saksi dan alat bukti, empat orang kami
tetapkan sebagai tersangka dan ditahan,รขโฌย terang Wakil Kapolresta (Wakapolresta)
Balikpapan AKBP Sebpril Sesa, Jumat (5/2) kemarin.
Dilansir dari laman Prokal.co, dari pemeriksaan, saat itu korban
melakukan pengamanan setelah menerima informasi dari pihak RSPB, ada keluarga
yang tidak terima jika anggota keluarganya akan dimakamkan secara protokol
kesehatan. รขโฌลSehingga para pelaku ini melakukan tindakan kekerasan terhadap
petugas yang sedang mengamankan, mendokumentasikan semua kegiatan di RSPB,รขโฌย
jelasnya.
Akibatnya, anggota Polsek Balikpapan Selatan tersebut harus
mendapat perawatan yang cukup serius setelah mengalami luka di bagian wajah.
รขโฌลKondisinya luka di wajah,รขโฌย ujarnya.
Para pelaku merupakan keluarga terdekat. Termasuk anak kandung
dari almarhum sendiri. รขโฌลKemudian, salah satunya yang berinisial NM merupakan
residivis kasus narkotika. Saat ini satreskrim telah melakukan proses
penyidikannya,รขโฌย kata Sebpril yang pernah menjabat Kapolsek Balikpapan Barat
itu.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti
yang digunakan pelaku saat kejadian. รขโฌลBarang bukti ada empat pakaian yang
dikenakan tersangka, rekaman CCTV milik RSPB, dan satu gagang sapu,รขโฌย bebernya.
Diketahui, pengeroyokan di
salah satu rumah sakit di Balikpapan ini terjadi Minggu (24/1) lalu. Jenazah
yang berada di rumah sakit hendak diambil pihak keluarga. Namun, sesuai
protokol, wajib dimakamkan di lokasi yang telah disiapkan pemerintah.