28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Warung Jalan Masuk Conch Jadi Tempat Transaksi Sabu

PROKALTENG.CO-Sebuah warung di
pinggiran jalan masuk tidak jauh dari kawasan pabrik semen milik PT Conch Shout
Kalimantan Cemen ternyata menjadi tempat peredaran narkoba, jenis sabu-sabu.

Seorang pedagang yang juga tinggal di
warung beralamat di Desa Saradang Kecamatan Haruai itu pun diamankan jajaran
Polres Tabalong.

Dilansir
dari laman Prokal.co,
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasubbaghumas Polres
Tabalong, AKP Otto membenarkan, Jumat (5/3).

“Satresnarkoba berhasil menangkap pria
inisial SP(40), warga Desa Seradang Kecamatan Haruai, Tabalong yang diduga
pelaku tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,
menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis
sabu – sabu pada Rabu (3/03) siang,” katanya.

Baca Juga :  Merinding! Ambulans Jalan Sendiri Tanpa Sopir, Ternyata Begini

Ia
menjelaskan, petugas menyita barang bukti berupa seungkus plastik klip yang
berisi delapan paket kecil serbuk bening diduga sabu-sabu total beratnya 0,16
gram dan satu buah telpon genggam.

Penangkapan SP bermula dari informasi yang
didapat petugas, di warung itu sering ada transaksi sabu-sabu. Kemudian
Satresnarkoba Polres Tabalong melakukan penyelidikan lapangan.

Sekitar jam 15.00 wita petugas mendapati
pelaku di warungnya dan menggeledah lokasi tersebut. Tepat di bawah lipatan
baju di dalam lemari miliknya ditemukan delapan paket sabu.

“SP
mengaku mendapatkan barang dari rekannya yang bernama inisial SHR. Yang saat
ini SHR masuk dalam daftar pencarian orang Polres Tabalong,” jelasnya.

PROKALTENG.CO-Sebuah warung di
pinggiran jalan masuk tidak jauh dari kawasan pabrik semen milik PT Conch Shout
Kalimantan Cemen ternyata menjadi tempat peredaran narkoba, jenis sabu-sabu.

Seorang pedagang yang juga tinggal di
warung beralamat di Desa Saradang Kecamatan Haruai itu pun diamankan jajaran
Polres Tabalong.

Dilansir
dari laman Prokal.co,
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasubbaghumas Polres
Tabalong, AKP Otto membenarkan, Jumat (5/3).

“Satresnarkoba berhasil menangkap pria
inisial SP(40), warga Desa Seradang Kecamatan Haruai, Tabalong yang diduga
pelaku tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,
menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis
sabu – sabu pada Rabu (3/03) siang,” katanya.

Baca Juga :  Merinding! Ambulans Jalan Sendiri Tanpa Sopir, Ternyata Begini

Ia
menjelaskan, petugas menyita barang bukti berupa seungkus plastik klip yang
berisi delapan paket kecil serbuk bening diduga sabu-sabu total beratnya 0,16
gram dan satu buah telpon genggam.

Penangkapan SP bermula dari informasi yang
didapat petugas, di warung itu sering ada transaksi sabu-sabu. Kemudian
Satresnarkoba Polres Tabalong melakukan penyelidikan lapangan.

Sekitar jam 15.00 wita petugas mendapati
pelaku di warungnya dan menggeledah lokasi tersebut. Tepat di bawah lipatan
baju di dalam lemari miliknya ditemukan delapan paket sabu.

“SP
mengaku mendapatkan barang dari rekannya yang bernama inisial SHR. Yang saat
ini SHR masuk dalam daftar pencarian orang Polres Tabalong,” jelasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru