SEORANG pria dewasa berinisial ND (35) ditangkap, setelah dilaporkan orang tua pacarnya yang masih duduk di bangku SMP. Sebut saja namanya Bunga seorang anak yang masih berumur 13 tahun. Ia termakan bujuk rayuan gombal ND yang 22 tahun lebih tua darinya.
Awal mula ketahuannya, pada Minggu (1/10) saat orang tua Bunga pulang dari Banjarmasin ke Kotabaru. Namun setelah sampai di Kotabaru ia mendengar kabar yang tidak mengenalkan hatinya.
Yaitu anak kesayangannya berpacaran dengan ND orang dewasa yang ternyata sudah memiliki istri dan anak. Tidak terima akan hal itu, orang tua Bunga langsung mendatangi ketua RT di tempatnya tinggal untuk melaporkan ND.
Ketua RT pun memanggil ND untuk dimintai keterangan, dan ND saat itu mengakui dirinya telah berpacaran dan sudah pernah menyetubuhi Bunga.Orang tuanya pun syok sekaligus geram setelah mengetahui anaknya Bunga telah disetubuhi. Tanpa pikir panjang saat itu juga orang tua Bunga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulau Laut Timur.
Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto melalui Kasi Humas Polres Ipda Agus membenarkan adanya kasus tentang persetubuhan anak dibawah umur tersebut.“Kejadian tersebut di wilayah Polsek Pulau Laut Timur. Pelakunya sudah diamankan untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya dilansir dari kalsel.prokal.co
Dijelaskannya untuk pelaku ia melanggar Pasal 81 ayat (2) UU. RI. Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU. RI. Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. (jum/ind)