PROKALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan ajudan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Latif pada Senin (4/10). Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan pada 2021-2022.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (4/10).
Latif rencananya bakal diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Keterangannya dibutuhkan untuk mendalami kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU pada 2021-2022.
Tim penyidik pada Jumat (1/10) telah memeriksa Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid. Dia ditelisik mengenai pengetahuannya terkait pengaturan lelang pekerjaan dan permintaan komitmen fee untuk beberapa proyek pada Dinas PUPRT di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
“Abdul Wahid (Bupati HSU), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengaturan lelang pekerjaan dan permintaan komitmen fee untuk beberapa proyek pada Dinas PUPRT di Kabupaten Hulu Sungai Utara yang dilakukan oleh tersangka Maliki dan pihak terkait lainnya,” ujar Ali.
Juru bicara KPK bidang penindakan ini juga menyampaikan, Abdul Wahid ditelisik mengenai adanya barang bukti sejumlah uang yang ditemukan saat tim menggeledah beberapa tempat di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
“Dikonfirmasi juga terkait adanya barang bukti sejumlah uang yang ditemukan dan diamankan pada saat penggeledahan oleh tim KPK beberapa waktu lalu,” ucap Ali.
Sementara itu, Abdul Wahid usai menjalani pemeriksaannya pada Jumat (1/10) malam memilih bungkam dari sejumlah pernyataan yang dilontarkan awak media. Dia bergegas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka terjerat dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan pada 2021-2022.
Ketiga tersangka itu yakni, pelaksana tugas (Plt) Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki, serta dua pihak swasta Marhaini selaku Direktur CV Hanamasa dan Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru. KPK menduga, Maliki menerima komitmen fee 15 persen dari pengadaan barang dan jasa di Kalimantan Selatan pada 2021-2022.
Maliki diduga telah lebih dulu memberikan persyaratan lelang kepada Direktur CV Hanamas, Marhaini dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi. Terdapat dua proyek yang diduga dimainkan oleh Maliki. Proyek itu yakni terkait dengan rehabilitasi jaringan irigasi Desa Kayakah senilai Rp 1,9 miliar. Serta, rehabilitasi jaringan irigasi Desa Karias Dalam senilai Rp 1,5 miliar.
Maliki juga diduga mengatur pemenang proyek. Padahal, terdapat banyak peserta lelang yang ingin mengikuti pengadaan jaringan irigasi tersebut. Perusahaan Marhaini dan Fachriadi yang sudah memenangkan proyek harus langsung membayar komitmen fee yang ditetapkan oleh Maliki. Alhasih, Maliki diduga telah menerima uang selama dua kali, dari kedua penyuap itu melalui ajudannya. Sejumlah Rp170 juta dan Rp175 juta dalam bentuk tunai.
Marhaini dan Fachriadi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.
Maliki selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 64 KUHP Jo Pasa 65 KUHP.