28.2 C
Jakarta
Saturday, May 24, 2025

Kabur dengan Kondisi Positif Covid- 19, Buronan Ini Ditangkap Polisi

PROKALTENG.CO-Polres Tabalong berhasil menangkap buronan wanita pengedar sabu-sabu yang sebelumnya sempat kabur dalam kondisi terkonfirmasi positif Covid 19. 

Hal itu dikatakan Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono, Sabtu (2/10) malam. 

"Penangkapan terhadap DPO Polres Tabalong dalam kasus tindak pidana narkotika pada Kamis (30/09) siang, sekitar jam 13.30 Wita," katanya.

Terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu ini berinisial NR (33), seorang ibu rumah tangga yang bertempat tinggal di Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. 

Ia menjelaskan, NR ditetapkan DPO Polres Tabalong ketika keberhasilan petugas Satresnarkoba Polres Tabalong ungkap kasus pengedar sabu berinisial RA pada 11 Agustus 2021 lalu. "Dari pengakuan RA bahwa sabu-sabu berasal dari NR," tegasnya. 

Baca Juga :  Tak Mampu Mengelak, Tiga Penjudi Digelandang ke Mapolsek

Ketika saat akan diamankan, NR terpapar Covid 19, dan sedang menjalani isolasi mandiri di rumahnya. Ketika petugas bersama medis hendak melakukan swab, ternyata pelaku melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron. 

Tapi, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu yang tersisa, dan setelah ditimbang beratnya 0,3 gram. 

Sebulan kemudian ternyata NR pun pulang ke rumahnya, keluar dari persembunyian.

Kasat Resnarkoba Polres Tabalong Iptu Sutargo bersama anggotanya menyergabnya di Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.

"Saat ditangkap NR tidak melakukan perlawanan dan ia pun mengakui perbuatannya," jelasnya.

PROKALTENG.CO-Polres Tabalong berhasil menangkap buronan wanita pengedar sabu-sabu yang sebelumnya sempat kabur dalam kondisi terkonfirmasi positif Covid 19. 

Hal itu dikatakan Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono, Sabtu (2/10) malam. 

"Penangkapan terhadap DPO Polres Tabalong dalam kasus tindak pidana narkotika pada Kamis (30/09) siang, sekitar jam 13.30 Wita," katanya.

Terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu ini berinisial NR (33), seorang ibu rumah tangga yang bertempat tinggal di Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. 

Ia menjelaskan, NR ditetapkan DPO Polres Tabalong ketika keberhasilan petugas Satresnarkoba Polres Tabalong ungkap kasus pengedar sabu berinisial RA pada 11 Agustus 2021 lalu. "Dari pengakuan RA bahwa sabu-sabu berasal dari NR," tegasnya. 

Baca Juga :  Tak Mampu Mengelak, Tiga Penjudi Digelandang ke Mapolsek

Ketika saat akan diamankan, NR terpapar Covid 19, dan sedang menjalani isolasi mandiri di rumahnya. Ketika petugas bersama medis hendak melakukan swab, ternyata pelaku melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron. 

Tapi, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu yang tersisa, dan setelah ditimbang beratnya 0,3 gram. 

Sebulan kemudian ternyata NR pun pulang ke rumahnya, keluar dari persembunyian.

Kasat Resnarkoba Polres Tabalong Iptu Sutargo bersama anggotanya menyergabnya di Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.

"Saat ditangkap NR tidak melakukan perlawanan dan ia pun mengakui perbuatannya," jelasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru