29.9 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Mengamuk dengan Membawa Pisau di Jalan Raya, Pria Ini Ditangkap Polisi

PROKALTENG.CO-Seorang pria berinisial SU (29) ditangkap oleh Polsek Sungai Loban setelah mengamuk dan mengacungkan pisau di tengah Jalan Ahmad Yani, Desa Wanasari, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (1/11/2024) sore.

Aksi pria tersebut sempat mengganggu arus lalu lintas yang saat itu sedang padat.

Saat kejadian, pria dengan pakaian coklat ini terlihat berteriak dan mengacungkan pisau ke arah pengendara yang melintas. Warga dan pengguna jalan yang merasa terancam langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Loban.

Petugas yang tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 Wita mendapati pelaku melakukan perlawanan dengan mengangkat pisaunya dan sempat melempari polisi dengan batu.

Namun, saat ada kesempatan, polisi dibantu warga berhasil membekuk pelaku yang merupakan warga Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu, itu.

Baca Juga :  Sesal Istri

Kapolsek Sungai Loban, Ipda Kity Tokan, mengungkapkan bahwa SU dalam kondisi mabuk ketika insiden itu terjadi. “Pelaku mabuk setelah mengonsumsi alkohol yang dicampur dengan suplemen,” ujar Ipda Kity Tokan, Ahad (3/11/2024).

Kini, pelaku ditahan di Polsek Sungai Loban untuk menjalani proses hukum. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dengan panjang sekitar 18 sentimeter. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (jpg)

PROKALTENG.CO-Seorang pria berinisial SU (29) ditangkap oleh Polsek Sungai Loban setelah mengamuk dan mengacungkan pisau di tengah Jalan Ahmad Yani, Desa Wanasari, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (1/11/2024) sore.

Aksi pria tersebut sempat mengganggu arus lalu lintas yang saat itu sedang padat.

Saat kejadian, pria dengan pakaian coklat ini terlihat berteriak dan mengacungkan pisau ke arah pengendara yang melintas. Warga dan pengguna jalan yang merasa terancam langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Loban.

Petugas yang tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 Wita mendapati pelaku melakukan perlawanan dengan mengangkat pisaunya dan sempat melempari polisi dengan batu.

Namun, saat ada kesempatan, polisi dibantu warga berhasil membekuk pelaku yang merupakan warga Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu, itu.

Baca Juga :  Sesal Istri

Kapolsek Sungai Loban, Ipda Kity Tokan, mengungkapkan bahwa SU dalam kondisi mabuk ketika insiden itu terjadi. “Pelaku mabuk setelah mengonsumsi alkohol yang dicampur dengan suplemen,” ujar Ipda Kity Tokan, Ahad (3/11/2024).

Kini, pelaku ditahan di Polsek Sungai Loban untuk menjalani proses hukum. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dengan panjang sekitar 18 sentimeter. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru