PROKALTENG.CO-Ahmad Alfian Rian (33) yang menganiaya kekasih mantan pacarnya dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP. Dia diancam penjara 2 tahun 8 bulan.
Namun, sebelum ditangkap Buser Polsek Banjarmasin Barat pada Sabtu (26/10) malam lalu di kawasan Jalan Zafri Zamzam, Rian sempat buron selama dua tahun.
“Kasus ini terjadi 4 Juli 2022 lalu. Korbannya adalah Muhammad Nazar (29),” kata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Ipda Mazun Koso, Jumat (11/1).
Motifnya adalah terbakar cemburu. Pelaku melihat korban bersama mantan kekasihnya, Reni (31).
Rian sempat melontarkan ancaman akan menghabisi nyawa mereka berdua. Perselisihan itu berujung tiga luka tusukan di tubuh Nazar.
“Bagi pelaku, hubungan mereka masih berjalan. Tapi bagi si perempuan sebenarnya sudah putus,” tambah Mazun.
Nazar mengaku marah melihat Reni bersama lelaki lain. “Kami pacaran sudah dua tahun dan tidak pernah putus,” tegasnya.
Pelaku mengakui gelap mata melihat Reni berjalan dengan pria lain. “Saya cemburu. Saya juga tidak kenal dengan korban. Apalagi namanya, saya tidak tahu,” tambahnya.
Dia mengakui kala itu dalam pengaruh alkohol. “Kalau pisau itu, biasa saya pakai untuk mengupas buah,” tukasnya.
Usai menganiaya, selama tiga hari ia bersembunyi dengan berpindah-pindah tempat di Banjarmasin. Lalu ia memutuskan kabur ke Kabupaten Balangan.
“Selama dua tahun saya bersembunyi di Paringin. Sempat bekerja sebagai juru parkir di pasar. Setelah dua tahun dirasa aman saya balik ke Banjarmasin,” katanya.
Tebakan Nazar meleset. Ketika ia muncul kembali di Banjarmasin, ia diringkus polisi.(jpg)