Site icon Prokalteng

KPK Periksa 39 Orang Saksi Kasus Dugaan Korupsi Awang Faroek Ishak

KPK menggunakan ruang Aula Maratua di BPKP Kaltim untuk memeriksa saksi terkait kasus dugaan korupsi Awang Faroek Ishak. (Foto: Dwi Restu/KPG)

PROKALTENG.CO-Penyidikan perkara yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak Jumat (27/9) lalu, sudah memanggil beberapa orang terkait saksi. Penyidik KPK telah melayangkan panggilan terhadap puluhan orang yang terdiri dari pejabat, baik yang masih aktif hingga pensiun di lingkungan Pemprov Kaltim.
Tak hanya lingkungan Pemprov Kaltim, Tim Antirasuah turut memanggil pejabat di Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) dan juga sejumlah pihak swasta yang bergerak di bidang pertambangan batu bara.
Pemeriksaan berlangsung di Aula Maratua, lantai dua Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim di Jalan MT Haryono, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu. Terhitung hingga kemarin (30/9), KPK telah memeriksa 39 orang.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto yang dihubungi media ini menuturkan, pemeriksaan terhadap 39 saksi yang terdiri beberapa instansi dan swasta, masih berkaitan dengan penanganan dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim.
“Sebelumnya sudah memeriksa 32 saksi yang dipanggil dan diperiksa. Hari ini ada tambahan tujuh saksi yang diperiksa,” ujar Tessa melalui pesan di WhatsApp.
Tujuh saksi yang dipanggil dan dimintai keterangan kemarin adalah MR selaku kasi pertambangan dan batu bara ESDM Kukar yang menjabat pada 2014. Kemudian M, honorer bidang teknis dan pembinaan Minerba ESDM Kaltim.
Selanjutnya NU yang pada 2018 menjabat sebagai kabiro umum Sekretariat Daerah Pemprov Kaltim. “Ada NS, mantan kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim periode 7 Juni 2018 sampai 1 Desember 2018 yang sudah pensiun. Serta RIR, mantan kepala DLH Kaltim periode 2011 sampai 2018,” beber Tessa.
Sedangkan dua nama lain yang turut diperiksa sebagai saksi yaitu R, mantan kasubag promosi sarana perekonomian atau kasubag tata usaha pimpinan Pemprov Kaltim periode 2011–2016 yang telah pensiun, dan SA, konsultan pertambangan PT Dinar Energi Utama.
“Pemeriksaan sampai dengan saat ini (sore kemarin) masih berlangsung di kantor BPKP Kaltim,” ujarnya.
Terkait kemungkinan adanya tersangka baru, Tessa belum bisa menjawab. “Masih proses penyidikan dan pendalaman, jadi belum bisa dijawab terkait tersebut,” tegasnya.
Terkait barang bukti yang disita KPK dari empat tempat yang digeledah, yakni di kediaman eks gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), dua kantor dinas yaitu Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim dan Energi Sumber Daya Minernal (ESDM) Kaltim, serta satu rumah mantan ketua DPRD Kukar berinisial RS di Kabupaten Kukar, Tessa menegaskan, yang disampaikan penyidik ditemukan dokumen dan barang bukti elektronik.
“Itu didapat setelah proses penggeledahan yang dilakukan di beberapa tempat,” tegasnya.
Di kantor BPKP Kaltim, kantor tersebut tampak lengang. Kabag Umum BPKP Kaltim Muhammad Sujardi membenarkan adanya permintaan peminjaman ruangan dari KPK.
“Benar (meminjam ruangan), mereka (penyidik KPK) meminjam ruangan mulai Jumat pekan lalu,” jelasnya. Disinggung sejak jam berapa penyidik KPK memulai kegiatan di BPKP Kaltim, Sujardi menjelaskan sejak pukul 10.00 Wita.
“Tetapi untuk batas waktunya saya tanyakan ke koodinatornya tidak bisa dipastikan. Bisa sampai malam atau sore, tergantung mereka, yang penting kami welcome. Silakan saja dipakai, karena di tempat kami aulanya sedikit lebih besar,” tegasnya.
Kegiatan KPK, lanjut Sujardi, dianggap tidak mengganggu aktivitas pegawai yang sedang bekerja. “Hari ini ada (pemeriksaan). Kalau berapa orang yang diperiksa tidak tahu karena itu kewenangan mereka (KPK). Saya berusaha teman-teman KPK enjoy dan kami bekerja seperti biasanya,” tegasnya.
Sementara itu, harian ini berusaha mengonfirmasi beberapa nama yang dipanggil KPK untuk diminta penjelasan. Mulai mantan kabid Minerba ESDM Kaltim Azwar Busra hingga mantan kepala dinas ESDM Kaltim Amrullah tak merespons.
Baihaqi Hazami yang juga mantan Kabid Minerba yang dikonfirmasi enggan bicara terkait hal tersebut. “Kalau itu kewenangan KPK,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh harian ini, dugaan kasus korupsi yang tengah disidik KPK itu adalah proses peralihan perizinan dari daerah kabupaten/kota ke provinsi.
Namun, kembali ditegaskan Tessa, penyidik belum selesai melakukan pemeriksaan. “Nanti kami beberkan secara keseluruhan,” tegasnya. (jpg)

Exit mobile version