PROKALTENG.CO-Perburuan Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel membuahkan hasil. Dua bandar narkotika diringkus dan sabu seberat 4,4 kilogram disita.
Tersangka adalah Febri Arian Noor (27) dan Doni Indrawan (18), keduanya warga Jalan Alalak Selatan Gang Intan, Banjarmasin Utara.
Mereka ditangkap saat bertransaksi di Jalan Sutoyo S Gang Ar Rahman, Banjarmasin Barat pada Senin (27/9) sore.
Ketika menyadari polisi sudah mengintai, keduanya berupaya kabur dengan memacu sepeda motornya.
Sempat terjadi aksi kejar-kejaran hingga ke pusat kota. Tapi berhasil dicegat dan disetop di perempatan Jalan Lambung Mangkurat.
Dari TKP pertama, diamankan barang bukti seberat 500,78 gram. Sementara di TKP kedua disita 199,74 gram.
Malam harinya polisi menggeladah rumah mereka. Hasil pengembangan, ternyata ada alamat kedua, yakni di Jalan Belitung Darat Gang Keluarga, Banjarmasin Barat.
Di sana ditemukan 22 paket sabu dengan berat 3,7 kilogram. “Jadi total yang disita 4.454 gram sabu,” sebut Kasudbdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKPB Meilki Bharata, kemarin (30/9).
Diceritakannya, pergerakan Febri dan Doni sudah lama dipantau polisi. “Pengembangan kasus menjadi mudah berkat percakapan di dalam ponsel mereka,” tambahnya.
Keduanya dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.