29.6 C
Jakarta
Monday, February 2, 2026

Petani Lansia Mengaku Dianiaya, Sengketa Lahan Seret Nama Oknum Pejabat Lamandau

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Seorang petani lansia bernama Tahram (73), warga Desa Samu Jaya, Kecamatan Lamandau, mengaku menjadi korban penganiayaan dan intimidasi akibat sengketa lahan. Kasus ini menyita perhatian karena diduga melibatkan oknum pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau berinisial HN.

Persoalan bermula dari klaim sepihak atas lahan seluas sekitar 2 hektare yang selama ini digarap Tahram. Korban menyebut lahan tersebut dibeli secara sah dan diperkuat bukti transaksi serta surat jual beli. Namun, klaim kepemilikan dari pihak lain memicu konflik yang berujung dugaan kekerasan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketegangan mulai terjadi pada Sabtu malam (24/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Kakak HN, berinisial H (Hengky), mendatangi rumah korban dan menyatakan lahan serta kayu yang dikelola Tahram berada di atas tanah miliknya. Dalam pertemuan itu, korban diminta membayar ganti rugi sebesar Rp50 juta.

Situasi disebut semakin memanas pada Minggu (25/1/2026) saat waktu Magrib. Hengky kembali datang bersama dua saudaranya, termasuk HN. Kehadiran HN menjadi sorotan karena statusnya sebagai pejabat daerah aktif.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Istri di Lamandau Dikenakan Tuntutan 15 Tahun Penjara

“Korban sudah berupaya mengajak musyawarah, tapi justru mendapat tekanan agar segera membayar ganti rugi. Padahal sebelumnya dijanjikan tenggat tiga hari, namun belum sampai waktunya mereka sudah datang menagih,” ujar salah satu anggota keluarga korban, Jumat malam (30/1).

Tak hanya tekanan mental, Tahram juga diduga mengalami kekerasan fisik. Usai kejadian, korban mengeluhkan pusing hebat, nyeri di kepala, serta pandangan kabur. Keluarga juga menyebut adanya ancaman verbal bernada intimidatif yang menyinggung isu SARA.

“Pelaku mengatakan, ‘Jangan macam-macam karena Anda pendatang’,” kata pihak keluarga menirukan ucapan terlapor.

Electronic money exchangers listing

Hingga kini, Tahram disebut masih mengalami trauma akibat tekanan dan ultimatum yang diterimanya.

Sementara itu, HN telah memberikan klarifikasi. Ia mengakui kehadirannya di lokasi, namun menegaskan tidak melakukan kekerasan fisik dan menyebut kedatangannya murni urusan pribadi untuk membela hak kakaknya.

“Saya membenarkan pria dalam video itu adalah saya. Tapi saya tegaskan tidak ada kekerasan fisik. Beliau orang tua, saya hanya mengingatkan bahwa lahan tersebut milik kakak saya,” ujar Hendroplin, Kamis (29/1).

Baca Juga :  Usai Jalani Sidang di PN Sampit, Tahanan Ini Nekat Kabur, Beruntung Ketangkap Lagi

Terkait tuntutan Rp50 juta, HN menyebut angka tersebut sebagai kompensasi atas kerugian pohon kayu ulin milik kakaknya yang diduga telah digarap korban. Ia mengaku siap kooperatif menjalani proses hukum.

Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono membenarkan pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan menunggu hasil visum untuk melengkapi alat bukti.

“Kami masih menunggu hasil visum dan memeriksa saksi-saksi. Kelengkapan bukti sangat penting untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” kata AKBP Joko Handono, Jumat (30/1).

Penyidik saat ini mengacu pada Pasal 471 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait dugaan penganiayaan ringan, namun tidak menutup kemungkinan penambahan pasal seiring perkembangan penyidikan.

“Kami pastikan kasus ini ditangani hingga tuntas sesuai prosedur hukum,” tegasnya.

Terpisah, Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra menyatakan pemerintah daerah menghormati proses hukum yang berjalan dan menilai perkara tersebut sebagai persoalan pribadi.

“Itu masalah pribadi terkait sengketa tanah dan tidak ada kaitannya dengan kedinasan. Kita hormati proses hukum,” ujar Rizky. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Seorang petani lansia bernama Tahram (73), warga Desa Samu Jaya, Kecamatan Lamandau, mengaku menjadi korban penganiayaan dan intimidasi akibat sengketa lahan. Kasus ini menyita perhatian karena diduga melibatkan oknum pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau berinisial HN.

Persoalan bermula dari klaim sepihak atas lahan seluas sekitar 2 hektare yang selama ini digarap Tahram. Korban menyebut lahan tersebut dibeli secara sah dan diperkuat bukti transaksi serta surat jual beli. Namun, klaim kepemilikan dari pihak lain memicu konflik yang berujung dugaan kekerasan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketegangan mulai terjadi pada Sabtu malam (24/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Kakak HN, berinisial H (Hengky), mendatangi rumah korban dan menyatakan lahan serta kayu yang dikelola Tahram berada di atas tanah miliknya. Dalam pertemuan itu, korban diminta membayar ganti rugi sebesar Rp50 juta.

Electronic money exchangers listing

Situasi disebut semakin memanas pada Minggu (25/1/2026) saat waktu Magrib. Hengky kembali datang bersama dua saudaranya, termasuk HN. Kehadiran HN menjadi sorotan karena statusnya sebagai pejabat daerah aktif.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Istri di Lamandau Dikenakan Tuntutan 15 Tahun Penjara

“Korban sudah berupaya mengajak musyawarah, tapi justru mendapat tekanan agar segera membayar ganti rugi. Padahal sebelumnya dijanjikan tenggat tiga hari, namun belum sampai waktunya mereka sudah datang menagih,” ujar salah satu anggota keluarga korban, Jumat malam (30/1).

Tak hanya tekanan mental, Tahram juga diduga mengalami kekerasan fisik. Usai kejadian, korban mengeluhkan pusing hebat, nyeri di kepala, serta pandangan kabur. Keluarga juga menyebut adanya ancaman verbal bernada intimidatif yang menyinggung isu SARA.

“Pelaku mengatakan, ‘Jangan macam-macam karena Anda pendatang’,” kata pihak keluarga menirukan ucapan terlapor.

Hingga kini, Tahram disebut masih mengalami trauma akibat tekanan dan ultimatum yang diterimanya.

Sementara itu, HN telah memberikan klarifikasi. Ia mengakui kehadirannya di lokasi, namun menegaskan tidak melakukan kekerasan fisik dan menyebut kedatangannya murni urusan pribadi untuk membela hak kakaknya.

“Saya membenarkan pria dalam video itu adalah saya. Tapi saya tegaskan tidak ada kekerasan fisik. Beliau orang tua, saya hanya mengingatkan bahwa lahan tersebut milik kakak saya,” ujar Hendroplin, Kamis (29/1).

Baca Juga :  Usai Jalani Sidang di PN Sampit, Tahanan Ini Nekat Kabur, Beruntung Ketangkap Lagi

Terkait tuntutan Rp50 juta, HN menyebut angka tersebut sebagai kompensasi atas kerugian pohon kayu ulin milik kakaknya yang diduga telah digarap korban. Ia mengaku siap kooperatif menjalani proses hukum.

Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono membenarkan pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan menunggu hasil visum untuk melengkapi alat bukti.

“Kami masih menunggu hasil visum dan memeriksa saksi-saksi. Kelengkapan bukti sangat penting untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” kata AKBP Joko Handono, Jumat (30/1).

Penyidik saat ini mengacu pada Pasal 471 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait dugaan penganiayaan ringan, namun tidak menutup kemungkinan penambahan pasal seiring perkembangan penyidikan.

“Kami pastikan kasus ini ditangani hingga tuntas sesuai prosedur hukum,” tegasnya.

Terpisah, Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra menyatakan pemerintah daerah menghormati proses hukum yang berjalan dan menilai perkara tersebut sebagai persoalan pribadi.

“Itu masalah pribadi terkait sengketa tanah dan tidak ada kaitannya dengan kedinasan. Kita hormati proses hukum,” ujar Rizky. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru