27.3 C
Jakarta
Friday, September 20, 2024

Mahasiswi dan Pacar Ditangkap Usai Aborsi Ilegal, Begini Kronologinya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang mahasiswi berinisial MS (22) dan pacarnya, KAD (21), ditangkap oleh polisi setelah melakukan aborsi ilegal terhadap bayi perempuan berusia enam bulan di sebuah wisma di Kota Palangka Raya.

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny Nababan, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari RSUD Doris Sylvanus.

“Sepasang muda-mudi ini menginap di wisma pada Senin malam (26/8). MS mengonsumsi tiga butir obat penggugur kandungan dan memasukkan dua butir lagi ke dalam kemaluannya,” ujar Kompol Ronny, Jumat (30/8).

Pada Selasa (27/8) pagi, MS kembali meminum tiga butir obat penggugur kandungan dan memasukkan dua butir lainnya ke dalam kemaluan. Tak lama kemudian, MS mengalami kontraksi, demam, dan nyeri perut.

Baca Juga :  Tragedi Jalan Raya, Balita 2 Tahun Tewas Tertabrak Truk di Palangka Raya

“Pada Rabu pagi (28/8), MS merasakan nyeri perut dan ke WC dengan bantuan KAD. Setelah itu, MS melahirkan bayi perempuan. KAD kemudian menutup mulut bayi dengan kain dan memotong tali pusar menggunakan gunting. Ketika bayi tersebut dinyatakan meninggal, KAD membungkusnya dengan kain,” ungkap Nababan.

KAD kemudian menguburkan bayi tersebut di samping rumahnya. KAD mengaku membeli obat penggugur kandungan dari seorang saksi N dengan harga Rp 1.250.000 untuk sepuluh butir.

Pihak rumah sakit melaporkan bahwa terdapat bekas bekapan benda tumpul dan pemotongan yang tidak sesuai standar kesehatan pada bayi tersebut.

“Pasangan ini diancam dengan pasal undang-undang perlindungan anak atau Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata Nababan. (jef)

Baca Juga :  Mahfud MD Minta Polisi Tangkap Pendeta Saifuddin Ibrahim

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang mahasiswi berinisial MS (22) dan pacarnya, KAD (21), ditangkap oleh polisi setelah melakukan aborsi ilegal terhadap bayi perempuan berusia enam bulan di sebuah wisma di Kota Palangka Raya.

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny Nababan, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari RSUD Doris Sylvanus.

“Sepasang muda-mudi ini menginap di wisma pada Senin malam (26/8). MS mengonsumsi tiga butir obat penggugur kandungan dan memasukkan dua butir lagi ke dalam kemaluannya,” ujar Kompol Ronny, Jumat (30/8).

Pada Selasa (27/8) pagi, MS kembali meminum tiga butir obat penggugur kandungan dan memasukkan dua butir lainnya ke dalam kemaluan. Tak lama kemudian, MS mengalami kontraksi, demam, dan nyeri perut.

Baca Juga :  Tragedi Jalan Raya, Balita 2 Tahun Tewas Tertabrak Truk di Palangka Raya

“Pada Rabu pagi (28/8), MS merasakan nyeri perut dan ke WC dengan bantuan KAD. Setelah itu, MS melahirkan bayi perempuan. KAD kemudian menutup mulut bayi dengan kain dan memotong tali pusar menggunakan gunting. Ketika bayi tersebut dinyatakan meninggal, KAD membungkusnya dengan kain,” ungkap Nababan.

KAD kemudian menguburkan bayi tersebut di samping rumahnya. KAD mengaku membeli obat penggugur kandungan dari seorang saksi N dengan harga Rp 1.250.000 untuk sepuluh butir.

Pihak rumah sakit melaporkan bahwa terdapat bekas bekapan benda tumpul dan pemotongan yang tidak sesuai standar kesehatan pada bayi tersebut.

“Pasangan ini diancam dengan pasal undang-undang perlindungan anak atau Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata Nababan. (jef)

Baca Juga :  Mahfud MD Minta Polisi Tangkap Pendeta Saifuddin Ibrahim

Terpopuler

Artikel Terbaru