29.6 C
Jakarta
Wednesday, October 29, 2025

Buronan Lintas Provinsi Tertangkap di Palangka Raya, Polisi Ungkap Kronologinya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dua buronan asal Samarinda akhirnya ditangkap setelah kabur lintas provinsi dan bersembunyi di Palangka Raya. Tim gabungan Polda Kalimantan Tengah dan Polresta Palangka Raya berhasil meringkus keduanya di dua lokasi berbeda tanpa perlawanan.

Kedua pelaku berinisial KDWL (25) dan MY (28) diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Samarinda Kota. Penangkapan pertama dilakukan terhadap KDWL pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Janah Jari, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut.

Sementara MY dibekuk dua hari kemudian, Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 06.00 WIB, di Jalan Raflesia III A, Kelurahan Katimpun, Kecamatan Jekan Raya.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan keberadaan salah satu buronan asal Samarinda. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Unit Jatanras bersama personel Pamapta II.

Baca Juga :  Polri Luncurkan SPPG di Kalteng, Fokus Tangani Stunting dan Gizi Buruk

“Begitu laporan diterima, tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ungkap Erlan, Selasa (28/10).

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dan satu unit ponsel merek Vivo yang digunakan selama pelarian.

Kedua DPO kini diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum diserahkan ke Polsek Samarinda Kota.

“Polda Kalteng berkomitmen membantu upaya penegakan hukum lintas daerah. Ini bukti sinergi antarwilayah terus berjalan kuat,” tegas Kombes Pol Erlan Munaji. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dua buronan asal Samarinda akhirnya ditangkap setelah kabur lintas provinsi dan bersembunyi di Palangka Raya. Tim gabungan Polda Kalimantan Tengah dan Polresta Palangka Raya berhasil meringkus keduanya di dua lokasi berbeda tanpa perlawanan.

Kedua pelaku berinisial KDWL (25) dan MY (28) diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Samarinda Kota. Penangkapan pertama dilakukan terhadap KDWL pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Janah Jari, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut.

Sementara MY dibekuk dua hari kemudian, Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 06.00 WIB, di Jalan Raflesia III A, Kelurahan Katimpun, Kecamatan Jekan Raya.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan keberadaan salah satu buronan asal Samarinda. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Unit Jatanras bersama personel Pamapta II.

Baca Juga :  Polri Luncurkan SPPG di Kalteng, Fokus Tangani Stunting dan Gizi Buruk

“Begitu laporan diterima, tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ungkap Erlan, Selasa (28/10).

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dan satu unit ponsel merek Vivo yang digunakan selama pelarian.

Kedua DPO kini diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum diserahkan ke Polsek Samarinda Kota.

“Polda Kalteng berkomitmen membantu upaya penegakan hukum lintas daerah. Ini bukti sinergi antarwilayah terus berjalan kuat,” tegas Kombes Pol Erlan Munaji. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru