NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Sejumlah warga dari berbagai profesi di Desa Bukit Jaya KM 18, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau menjadi korban penipuan bermodus investasi bodong. Tak tanggung – tanggung, total kerugian para korban ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Salah satu korban, Khusnul mengungkapkan, jika korban investasi bodong yang dijalankan oleh Heni Eka Saputri atau biasa dipanggil Heni itu, lebih dari 10 orang. Mulai dari pengusaha, karyawan swasta bahkan ASN hingga anggota dewan, dengan rata – rata investasi di atas Rp100 juta rupiah.
“Saya sendiri telah investasi sebesar Rp 425 juta. Kemudian ada korban yang juga investasi sebesar 40jt, 205jt, 300jt , 330jt dan juga 100 jutaan. Jadi rata – rata ratusan juta,” ujar Khusnul, Senin (29/7/2024)
Adapun modus atau investasi yang ditawarkan, menurutnya yaitu sebagai pemodal jasa transfer dengan keuntungan per transfer Rp1 juta, mendapat Rp 5 ribu atau Rp 10 ribu.
Hal yang membuat korban langsung percaya, yakni pertama pelaku adalah teman sekolah dan dikenal baik. Kemudian domisili dan membuka usaha di desa setempat. Kemudian ketika meminta uang modal dikembalikan, maka pada saat itu pun, pelaku siap mengembalikan beserta keuntungannya. Sehingga para korban menaruh kepercayaan begitu saja.
“Jadi, usaha yang dijalankan pelaku bersama suaminya ini, bukan hanya jasa transfer. Tetapi ada laundry, bengkel las, jualan online dan juga replas. Kemudian punya mobil dua unit. Sehingga inilah yang membuat kami yakin investasi dengan pelaku,” jelasnya.
Terkait kronologis terungkapnya perkara tersebut, dirinya menuturkan karena banyak korban yang menanyakan keberadaan pelaku. Pasalnya, rumah pelaku saat ini dalam keadaan kosong. Dari situlah, para korban akhirnya saling cerita bahwa telah melakukan investasi kepada pelaku.
“Sepertinya pelaku ini sudah bingung, karena sepertinya hanya gali lubang tutup lubang saja. Ketika ada yang mau minta uang investasi dikembalikan sudah tidak bisa. Pelaku suami istri ini, kabur menggunakan mobil pikap,” tuturnya lagi.
Menyikapi kasus tersebut, ia bersama para korban lainnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Lamandau pada tanggal 27 Juli 2024 lalu, agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Di sisi lain, saat dikonfirmasi Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, membenarkan adanya laporan yang masuk pada hari Sabtu kemarin sekitar pukul 15.00 WIB. Sebanyak tujuh warga Bukit Jaya mendatangi Polres Lamandau untuk membuat laporan polisi.
“Namun, karena bukti-bukti pendukung belum lengkap, mereka akan kembali hari ini untuk melengkapi laporan tersebut,” jelasnya. (bib/hnd)