PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Seorang narapidana (napi) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya mendadak melarikan diri saat kerja bakti, Sabtu (28/6/2025). Narapidana bernama Hendrikus Yoseph Seran itu kabur saat diberi tugas membuang sampah ke luar area lapas.
Narapidana kasus pemerkosaan tersebut merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang baru menghuni Lapas Kelas IIA Palangka Raya. Ia diberi tanggung jawab sebagai seorang tamping, napi yang diberi kepercayaan untuk bekerja di lingkungan lapas.
Dilansir dari Palangka Ekspres (jaringan prokalteng.co), Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, membenarkan insiden tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim pencarian gabungan yang melibatkan Polri dan TNI.
“Pencarian dengan menyisir area sekitar lapas masih terus dilakukan. Kami mengerahkan tim khusus untuk mempercepat proses penangkapan kembali,” kata I Putu Murdiana, Minggu (29/6/2025).
Kejadian bermula saat sejumlah narapidana mengikuti kerja bakti rutin di sekitar lapas. Termasuk membersihkan area dalam dan luar lapas.
Hendrikus bersama beberapa napi lainnya ditugaskan membuang sampah di luar tembok lapas di bawah pengawasan petugas. Namun situasi berubah saat Hendrikus meminta izin buang air kecil (kencing). Setelah itu, dia tak pernah kembali lagi.
Petugas yang menyadari kaburnya narapidana langsung melakukan pengamanan ketat. Semua napi yang sedang bekerja langsung digiring kembali ke sel. Sementara tim pengamanan lapas dibantu aparat gabungan melakukan penyisiran dan pengejaran di sekitar lokasi hilangnya napi tersebut.
Lapas Palangka Raya menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pengawasan napi, terutama pada kegiatan di luar ruang tahanan.
“Kami juga akan melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya kelalaian, termasuk pengawasan terhadap narapidana yang diberi tugas di luar,” kata Putu.
Hingga berita ini diturunkan tadi malam, napi Hendrikus Yoseph Seran masih dalam pencarian petugas gabungan. Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat atau mengetahui keberadaan napi tersebut. (rdo/cen/ens/kpg)