27.3 C
Jakarta
Sunday, September 8, 2024

Dilaporkan Gunakan Ijazah Palsu, Kades Batu Badinding Membantah Begini

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Dilaporkan dugaan tindak pidana penggunaan ijazah palsu oleh mantan kompetitornya, Karmen saat pilkades ke Polda Kalteng, Kepala Desa (Kades) Batu Badinding, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan Matnoor membantah.

Melalui kuasa hukumnya, Wikarya F Dirun mengatakan, kliennya waktu dilahirkan awalnya bernama Matsali. Namun setelah tamat SD, kliennya sering mengalami sakit-sakitan, sehingga namanya diganti menjadi Matnoor yang digunakan untuk mengikuti paket B dan C.

Lanjut Wikarya,  bahwa kliennya ikut pemilihan kepala desa (pilkades). Namun saat mencari ijazah SD, ternyata ijazahnya hilang.

”Saat itu beliau datang ke sekolah, minta surat keterangan tanda lulus. Lalu dibuatkan oleh sekolah surat keterangan hilang. Oleh sekolah ditulis hilangnya karena banjir,” ujarnya  didampingi rekannya Zulhaidir dan Matnoor di Palangkaraya, Minggu (28/1).

Sambung Wikarya, surat keterangan hilang tersebut, dinyatakan sekolah terdapat kesalahan dan dibuat surat keterangan adanya kesalahan penulisan. Sehingga ada dua berkas surat keterangan hilang yang diajukan untuk maju pilkades.

Baca Juga :  Astaga! Oknum Guru di Seruyan Cabuli Lima Murid SD

”Pada saat itu, panitia pilkades meminta agar membuatkan surat keterangan hilang dari kepolisian. Lalu beliau ke Polsek untuk membuat surat keterangan laporan kehilangan dari polsek sana. Isinya kehilangan karena kerusuhan. Jadi kades yang kalah menyebut ini palsu. Kenapa yang satu kebanjiran, yang satunya lagi kerusuhan,” bebernya.

Dia mengklaim seharusnya surat keterangan hilang tersebut, tidak dibuat oleh sekolah. Seharusnya surat keterangan ijazah pengganti. Sehingga menurutnya, ini karena ketidaktahuan sekolah.

”Singkat cerita, berkas ini pada tahap pengajuan keberatan tidak diajukan keberatan. Itu diatur di dalam keputusan bupati. Pada tahapan tadi tidak diajukan keberatan, sehingga prosesnya jalan, sampai ke tahap pemilihan dan beliau (kliennya,red) yang menang. Rupanya yang kalah ini keberatan, lalu dicari-carinya kesalahan Matnoor dengan disebut menggunakan ijazah palsu,” imbuh Wikarya.

Karena ada perbedaan nama saat SD dan setelah lulus, Wikarya mengajukan permohonan penetapan di pengadilan. Oleh karena itu, ia meluruskan bahwa kliennya memang lulusan tahun 1995/1996.

Baca Juga :  Miliki Sabu Diduga Siap Edar, Pria 27 Tahun Ini Dibekuk Satresnarkoba

”Itu dapat dibuktikan melalui penetapan Pengadilan Negeri Kasongan tahun kemarin. Kan dia (kliennya) dianggap menggunakan ijazah palsu, karena namanya waktu sekolah SD Matsali, tidak ada Matnoor. Sementara paket B dan C namanya Matnoor. Nah di sini disebut palsu. Di Pengadilan kami mengajukan permohonan untuk ditetapkan bahwa Matsali ini adalah orang yang sama dengan Matnoor,” jelasnya.

Penetapan bahwa Matsali adalah orang yang sama dengan Matnoor, dikatakan Wikarya berdasarkan penetapan pengadilan negeri kasongan nomor 19/Pdt.P/2023/PN Ksn. ”Intinya menyatakan Matnoor atau Matsali ini adalah nama dan bin, tempat tanggal lahir, adalah orang yang sama dengan beliau,” katanya.

Untuk itu, Wikarya mengaku akan segera menyurati ke Polda. Selain itu pihaknya juga sudah melaporkan balik Karmen ke Polres Katingan. “Laporan kami ada dua, yakni pencemaran nama baik, kedua mencuri data,” jelasnya.(hfz/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Dilaporkan dugaan tindak pidana penggunaan ijazah palsu oleh mantan kompetitornya, Karmen saat pilkades ke Polda Kalteng, Kepala Desa (Kades) Batu Badinding, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan Matnoor membantah.

Melalui kuasa hukumnya, Wikarya F Dirun mengatakan, kliennya waktu dilahirkan awalnya bernama Matsali. Namun setelah tamat SD, kliennya sering mengalami sakit-sakitan, sehingga namanya diganti menjadi Matnoor yang digunakan untuk mengikuti paket B dan C.

Lanjut Wikarya,  bahwa kliennya ikut pemilihan kepala desa (pilkades). Namun saat mencari ijazah SD, ternyata ijazahnya hilang.

”Saat itu beliau datang ke sekolah, minta surat keterangan tanda lulus. Lalu dibuatkan oleh sekolah surat keterangan hilang. Oleh sekolah ditulis hilangnya karena banjir,” ujarnya  didampingi rekannya Zulhaidir dan Matnoor di Palangkaraya, Minggu (28/1).

Sambung Wikarya, surat keterangan hilang tersebut, dinyatakan sekolah terdapat kesalahan dan dibuat surat keterangan adanya kesalahan penulisan. Sehingga ada dua berkas surat keterangan hilang yang diajukan untuk maju pilkades.

Baca Juga :  Astaga! Oknum Guru di Seruyan Cabuli Lima Murid SD

”Pada saat itu, panitia pilkades meminta agar membuatkan surat keterangan hilang dari kepolisian. Lalu beliau ke Polsek untuk membuat surat keterangan laporan kehilangan dari polsek sana. Isinya kehilangan karena kerusuhan. Jadi kades yang kalah menyebut ini palsu. Kenapa yang satu kebanjiran, yang satunya lagi kerusuhan,” bebernya.

Dia mengklaim seharusnya surat keterangan hilang tersebut, tidak dibuat oleh sekolah. Seharusnya surat keterangan ijazah pengganti. Sehingga menurutnya, ini karena ketidaktahuan sekolah.

”Singkat cerita, berkas ini pada tahap pengajuan keberatan tidak diajukan keberatan. Itu diatur di dalam keputusan bupati. Pada tahapan tadi tidak diajukan keberatan, sehingga prosesnya jalan, sampai ke tahap pemilihan dan beliau (kliennya,red) yang menang. Rupanya yang kalah ini keberatan, lalu dicari-carinya kesalahan Matnoor dengan disebut menggunakan ijazah palsu,” imbuh Wikarya.

Karena ada perbedaan nama saat SD dan setelah lulus, Wikarya mengajukan permohonan penetapan di pengadilan. Oleh karena itu, ia meluruskan bahwa kliennya memang lulusan tahun 1995/1996.

Baca Juga :  Miliki Sabu Diduga Siap Edar, Pria 27 Tahun Ini Dibekuk Satresnarkoba

”Itu dapat dibuktikan melalui penetapan Pengadilan Negeri Kasongan tahun kemarin. Kan dia (kliennya) dianggap menggunakan ijazah palsu, karena namanya waktu sekolah SD Matsali, tidak ada Matnoor. Sementara paket B dan C namanya Matnoor. Nah di sini disebut palsu. Di Pengadilan kami mengajukan permohonan untuk ditetapkan bahwa Matsali ini adalah orang yang sama dengan Matnoor,” jelasnya.

Penetapan bahwa Matsali adalah orang yang sama dengan Matnoor, dikatakan Wikarya berdasarkan penetapan pengadilan negeri kasongan nomor 19/Pdt.P/2023/PN Ksn. ”Intinya menyatakan Matnoor atau Matsali ini adalah nama dan bin, tempat tanggal lahir, adalah orang yang sama dengan beliau,” katanya.

Untuk itu, Wikarya mengaku akan segera menyurati ke Polda. Selain itu pihaknya juga sudah melaporkan balik Karmen ke Polres Katingan. “Laporan kami ada dua, yakni pencemaran nama baik, kedua mencuri data,” jelasnya.(hfz/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru