NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kasus pembunuhan wanita di Kabupaten Lamandau akhirnya terungkap. Pelaku berinisial AR (30) nekat menghabisi nyawa kekasihnya sendiri, NV (29), dan mengaku kerap dihantui bayangan korban sebelum akhirnya diamankan Polres Lamandau kurang dari 24 jam setelah jasad ditemukan.
Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono mengatakan, korban ditemukan tewas di Jalan Mas Kaya Pangarah, Gang Bhakti II, Kecamatan Bulik, pada Minggu (25/1/2026). Fakta tersebut diungkap dalam konferensi pers di Aula Joglo Mapolres Lamandau, Senin (26/1/2026).
Peristiwa pembunuhan bermula pada Jumat, 23 Januari 2026. Saat itu, AR menghubungi korban melalui WhatsApp dengan alasan sepeda motornya mogok di sekitar Stadion Hinang Golloa. Korban yang menjalin hubungan asmara dengan pelaku datang menjemput bersama sepupunya, WL.
Setelah sempat mencari bengkel yang ternyata tutup, pelaku mengajak korban pergi berdua dan meninggalkan WL menunggu. Dalam perjalanan menuju lokasi sepi di Gang Bhakti II, cekcok terjadi setelah korban menagih janji pelaku terkait uang untuk kebutuhan anak-anaknya.
“Korban menanyakan janji pelaku soal uang untuk membeli gelang dan sepeda anaknya. Pelaku mengaku belum memiliki uang, yang kemudian memicu emosi korban,” jelas AKBP Joko Handono.
Tersulut emosi, AR menampar korban hingga terjatuh, lalu mencekik leher NV sampai meninggal dunia di tempat. Untuk menghilangkan jejak, jasad korban diseret sekitar 10 meter dan dibuang ke dalam parit di balik semak-semak dalam posisi telungkup.
Penyidikan polisi mengungkap motif ekonomi di balik pembunuhan tersebut. Pelaku nekat membunuh kekasihnya demi menguasai harta benda korban, dipicu ketergantungan pada judi online (judol).
“Pelaku sempat menawarkan sepeda motor korban melalui media sosial seharga Rp3 juta dan menjual ponsel korban senilai Rp500 ribu,” ungkap Kapolres.
Yang mengejutkan, AR mengaku tidak tenang usai melakukan aksinya. Ia merasa terus dihantui bayangan korban setiap malam hingga akhirnya tak bisa mengelak saat ditangkap polisi.
“Saat diamankan, pelaku mengaku sering dihantui korban. Pengakuan itu disampaikan ketika tim Buser Polres Lamandau melakukan penangkapan,” beber Joko.
Kini, AR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 458 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban,” tegas Kapolres. (bib)


