PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa Ernawati alias Zheze Galuh kembali ditunda.
Penundaan ini disampaikan Majelis Hakim yang diketuai Yunita dalam persidangan di Ruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (26/2/2026).
“Hakim belum siap membacakan putusan. Sidang ditunda pada 12 Maret 2026 dengan agenda sidang pembacaan putusan,” ucapnya di hadapan para pihak yang hadir dalam persidangan itu.
Usai persidangan, kepada media kuasa hukum terdakwa, Yohanes membenarkan penundaan tersebut. Ia menyebut putusan baru akan dibacakan dua pekan mendatang.
“Keputusan ada di tangan majelis hakim dan harapannya tidak ada lagi penundaan di masa depan,” ujarnya.
Sementara itu, Zheze Galuh yang saat sidang selalu didampingi kuasa hukumnya itu berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan kondisi pribadinya. Ia mengaku masih memiliki empat orang anak yang harus diurus serta menjalankan usaha daring untuk menopang kebutuhan keluarga.
“Harapannya sih minta vonisnya diringankan,” ungkapnya singkat.
Diketahui pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andriyanto Muliya Budiman menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan. Hal itu berdasarkan keterangan dari tujuh orang saksi, saksi ahli, serta diperkuat alat bukti elektronik yang dihadirkan di persidangan itu.
Ernawati didakwa melanggar Pasal 45B juncto Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU ITE. Jaksa menuntut pidana penjara selama empat bulan serta membayar denda biaya perkara sebesar Rp5.000.
Selain pidana badan, jaksa juga meminta sejumlah barang bukti berupa flashdisk berisi rekaman video dan unggahan media sosial yang dirampas untuk dimusnahkan. Termasuk akun Facebook atas nama Zheze Galuh yang dinilai menjadi sarana utama dalam perkara ini.
Di sisi lain, pihak korban menyatakan ketidakpuasan atas tuntutan yang diajukan jaksa karena dianggap terlalu ringan. Kuasa hukum korban, Suriansyah Halim menilai sikap terdakwa selama persidangan tidak menunjukkan penyesalan.
Ia juga menegaskan bahwa keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa telah memenuhi unsur pidana. Bahkan, menurutnya, tiga saksi meringankan yang diajukan terdakwa tidak sepenuhnya menyampaikan fakta yang sebenarnya.
Ernawati didakwa karena diduga mengunggah ancaman melalui media sosial, termasuk melakukan siaran langsung sambil memperagakan senjata tajam dan menyampaikan pernyataan bernada ancaman kepada korban. (jef)


