30.6 C
Jakarta
Thursday, February 26, 2026

GILA! Di Gowa, Menantu Paksa Mertua Layani Nafsu Bejatnya

PROKALTENG.CO-Pelarian pria berinisial SA (44) berakhir di tangan Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa, Sulsel. Pria tersebut ditangkap atas dugaan tindakan asusila berupa pemerkosaan terhadap ibu mertuanya sendiri yang berinisial H (49).

Proses penangkapan yang berlangsung di kawasan Jalan Barua, Kelurahan Parangbanoa, Kecamatan Pallangga pada Rabu (25/2/2026) malam diwarnai aksi dramatis.

Demi menghindari sergap petugas, SA nekat memanjat balkon dan mencoba bersembunyi di atas plafon rumah. Namun, kesiagaan personel di lapangan berhasil menggagalkan upaya pelarian tersebut.

Plt Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman, mengonfirmasi bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku telah mengakui perbuatan bejatnya.

Terungkap pula bahwa SA merupakan seorang residivis. Ia pernah mendekam di penjara pada 2005 silam akibat kasus penganiayaan di wilayah hukum Polsek Manggala, Makassar, sebelum akhirnya bebas pada tahun 2007.

Baca Juga :  Tak Perlu Waktu Lama, Polisi Ungkap Kasus Penipuan di Kotim, Korbannya Lansia 65 Tahun

“Tersangka sebelumnya pernah tersandung masalah hukum terkait kasus kekerasan di Makassar,” jelas Iptu Arman saat memberikan keterangan di Mapolres Gowa, Kamis (26/2/2026).

Mengenai kronologi kejadian, peristiwa memilukan ini bermula saat korban tengah terlelap di kamarnya.

Electronic money exchangers listing

Pelaku kemudian masuk secara tiba-tiba dan melancarkan aksi pemaksaan hubungan seksual. Akibat serangan tersebut, korban tidak hanya mengalami trauma psikis yang mendalam, tetapi juga menderita luka memar di bagian tangan.

Tak terima atas perlakuan menantunya, korban langsung melayangkan laporan resmi ke pihak kepolisian.

Atas tindakan kriminal tersebut, kini SA terancam hukuman berat. Polisi menjeratnya dengan Pasal 473 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (jpg)

Baca Juga :  Diduga Edarkan Obat Terlarang, Seorang Pria Diamankan Tim PPRC

 

PROKALTENG.CO-Pelarian pria berinisial SA (44) berakhir di tangan Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa, Sulsel. Pria tersebut ditangkap atas dugaan tindakan asusila berupa pemerkosaan terhadap ibu mertuanya sendiri yang berinisial H (49).

Proses penangkapan yang berlangsung di kawasan Jalan Barua, Kelurahan Parangbanoa, Kecamatan Pallangga pada Rabu (25/2/2026) malam diwarnai aksi dramatis.

Demi menghindari sergap petugas, SA nekat memanjat balkon dan mencoba bersembunyi di atas plafon rumah. Namun, kesiagaan personel di lapangan berhasil menggagalkan upaya pelarian tersebut.

Electronic money exchangers listing

Plt Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman, mengonfirmasi bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku telah mengakui perbuatan bejatnya.

Terungkap pula bahwa SA merupakan seorang residivis. Ia pernah mendekam di penjara pada 2005 silam akibat kasus penganiayaan di wilayah hukum Polsek Manggala, Makassar, sebelum akhirnya bebas pada tahun 2007.

Baca Juga :  Tak Perlu Waktu Lama, Polisi Ungkap Kasus Penipuan di Kotim, Korbannya Lansia 65 Tahun

“Tersangka sebelumnya pernah tersandung masalah hukum terkait kasus kekerasan di Makassar,” jelas Iptu Arman saat memberikan keterangan di Mapolres Gowa, Kamis (26/2/2026).

Mengenai kronologi kejadian, peristiwa memilukan ini bermula saat korban tengah terlelap di kamarnya.

Pelaku kemudian masuk secara tiba-tiba dan melancarkan aksi pemaksaan hubungan seksual. Akibat serangan tersebut, korban tidak hanya mengalami trauma psikis yang mendalam, tetapi juga menderita luka memar di bagian tangan.

Tak terima atas perlakuan menantunya, korban langsung melayangkan laporan resmi ke pihak kepolisian.

Atas tindakan kriminal tersebut, kini SA terancam hukuman berat. Polisi menjeratnya dengan Pasal 473 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (jpg)

Baca Juga :  Diduga Edarkan Obat Terlarang, Seorang Pria Diamankan Tim PPRC

 

Terpopuler

Artikel Terbaru

/