Site icon Prokalteng

Kembalikan Kerugian Negara, Kasus Dugaan Korupsi di Seruyan Tetap Berlanjut

Tersangka S saat mengembalikan kerugian negera di Kejaksaan Negeri Seruyan, Rabu (24/1). (Foto : Kejari Seruyan)

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Kasus dugaan korupsi terhadap pembangunan jalan Desa Ulak Batu – Desa Tanjung Hanau Kabupaten Seruyan yang telah berhasil diungkap Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan saat ini terus berlanjut.

Tak hanya itu, kontraktor dari pekerjaan tersebut yang berinisial S sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini ia mengembalikan uang kerugian Negara sebesar Rp. 200.800.000 yang dititipkan kepada pihak kejaksaan setempat. Meskipun demikian, kasus terkait dugaan korupsi itu juga tetap berlanjut.

Kepala Kejari Seruyan, Gusti Hamdani melalui Kasi Intelijen, Karyadie menyampaikan bahwa pada tahun 2017, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Seruyan mengadakan kegiatan pembangunan jalan Kuala Pembuang – Pembuang Hulu (Desa Ulak Batu – Desa Tanjung Hanau) dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp. 986.000.000 dengan pihak penyedia H selaku Direktur CV. Adie Jaya Pratama.

Pihak penyedia telah menerima uang muka 30 persen dari nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp295.800.000, pada tanggal 21 Juni 2017. Dalam pelaksanaan di lapangan H selaku Direktur CV. Adie Jaya Pratama tidak mengetahui dengan jelas dan tidak pernah menandatangani berkas-berkas terkait pembangunan jalan tersebut.

“Dikarenakan CV. Adie Jaya Pratama CV. dipinjam namanya oleh S yang melaksanakan semua bersama AS,” kata Karyadie, Kamis (25/1).

Dia menjelaskan bahwa, kegiatan pembangunan jalan Kuala Pembuang – Pembuang Hulu (Desa Ulak Batu – Desa Tanjung Hanau) tahun 2017 dihentikan berdasarkan Surat Pemberhentian Kontrak pada tanggal 15 Desember 2017, karena alasan keadaan kahar (banjir).

Dari penghentian kontrak tersebut, penyedia diminta untuk mengembalikan uang muka yang telah diterima. Namun pihak dinas yang berwenang, melakukan tindakan pembiaran terhadap upaya penagihan uang muka tersebut.

“Bahwa pada tanggal 24 Januari 2024 telah dilakukan pemulihan kerugian keuangan negara seluruhnya dengan melakukan penitipan uang sebesar Rp200.800.000 oleh tersangka S kepada pihak Kejaksaan Negeri Seruyan,” pungkasnya. (ais/hnd)

Exit mobile version