NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, memimpin langsung gelar perkara pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di awal tahun ini. Dalam gelar perkara tersebut, juga dilaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan cara direbus serta diberi campuran cairan pembersih lantai.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Kasat Narkoba Polres Lamandau, AKP Z. Hutagalung, S.H., Wakil Kepala Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Evan Setiawan Dese, perwakilan Kejari Lamandau, Shaefi Wirawan Orient, dan PJU Polres Lamandau. Kegiatan digelar di Aula Joglo Mapolres Lamandau, Kamis (25/1/2024).
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, menjelaskaan kronologis pengungkapan kasus narkoba ini pada hari Kamis 4 Januari 2024 sekira pukul 17.30 Wib, anggota Satresnarkoba menghentikan kendaraan travel roda empat yang di dalamnya terdapat satu orang tersangka MM (28) warga asli Kotawaringin Timur, Kota Sampit dan mengamankan barang bukti total keseluruhan 200 gram dan 1 bungkus plastik klip berisi 8 butir barang narkotika jenis inex.
“Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada orang yang sedang membawa narkotika jenis sabu menumpang travel dari Kalimantan Barat akan melintasi wilayah hukum Polres Lamandau. Rencananya barang tersebut, akan di edarkan di wilayah Sampit,” kata AKBP Bronto Budiyono.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Lamandau bersama Kasatresnakoba langsung mengumpulkan anggotanya untuk melakukan giat razia di Jalan Trans Kalimantan Km 18, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.
“Selanjutnya kami melakukan giat razia dilakukannya penangkapan dan langsung penggeledahan. Ditemukan 2 bungkus narkotika jenis sabu di dalam tas selempang, dan 8 biji pil inex beserta handphone. Setelah mengamankan orang beserta barang bukti tersebut, langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Kapolres menuturkan, saat diperiksa di Mapolres Lamandau, tersangka MM mengaku baru pertama kalinya menjadi pengantar barang haram itu. Jika berhasil membawa barang itu dari Kalbar ke Sampit, maka akan dapat upah Rp10 juta.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa 8 biji pil inex, 2 bungkus plastik klip berukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 99,43 gram dan narkotika plastik klip berukuran sedang dengan berat bersih 98,88 gram dan BB lainnya.
“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Yang mana ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda minimal 1 milyar dan maksimal 10 milyar.
Kapolres menyebut, dengan digagalkannya penyelundupan narkotika ini, telah menyelamatkan hampir 2000 jiwa manusia dengan asumsi per orang (pecandu) mengonsumsi 0,10 gram perhari. (bib/hnd)