26.1 C
Jakarta
Monday, March 31, 2025

Masih Jadi Misteri, Polisi Belum Ungkap Penyebab Kebakaran di Ranying Suring

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penyebab kebakaran sebuah rumah di Jalan Ranying, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya pada Rabu, (31/12/2024) lalu masih menjadi tanda tanya besar. Pasalnya, pihak kepolisian hingga saat masih belum memberikan keterangan resminya terkait pengungkapan penyebab kebakaran tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Prokalteng.co, ketiga korban tersebut merupakan satu keluarga, yakni suami (RPR), istrinya (MH), dan anak bungsunya (JAR) yang masih berusia tiga tahun. Dari informasi yang didapat bahwa korban RPM diketahui merupakan anggota kepolisian yang berdinas di Polresta Palangka Raya.

Ketiga korban tersebut telah dimakamkan secara berdampingan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jalan Tjilik Riwut Km 12, Kota Palangka Raya pada Jumat, (3/1/2025).

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah (Kalteng), Suriansyah Halim lantas mempertanyakan kenapa kasus tersebut terkesan ditutup-tutupi.

“Ada apa dengan penyidik, sehingga tewasnya suami istri dan anak akibat kebakaran hingga sekarang terkesan ditutup-tutupi dan tidak ada kelanjutannya. Karena yang saya tahu dan berdasarkan aturan  penyidik Polri tidak boleh menutup-nutupi penyebab kematian akibat kebakaran. Penyidik harus melakukan penyelidikan secara profesioanal, transparan, dan akuntabel,” ucapnya kepada Prokalteng.co, Jumat (24/1/2025).

Baca Juga :  Ingin Tahu Cara Membuang Sampah yang Benar? Coba Aplikasi Info Pak Sam

Menurutnya, motif dan penyebab kematian dalam suatu kasus kebakaran sebenarnya bisa terungkap dalam beberapa minggu saja atau beberapa bulan. Tergantung kompleksitas kasus dan ketersediaan bukti, karena penyelidikan dimulai dari pengumpulan data, keterangan saksi, analisis, hingga kesimpulan akhir.

“Terkait indentitas korban, pihak penyidik Polri bisa melakukan tes DNA jika korban mengalamai luka bakar yang parah. Sehingga sulit dikenali siapa korban. Tetapi jika masih bisa dikenali secara kasat mata, maka tes DNA bisa dilakukan dan bisa juga tidak dilakukan,” ujarnya.

Suriansyah mengatakan, pihak kepolisian seharusnya tidak perlu menutupi penyebab kematian anggotanya, karena tidak sesuai prinsip transparansi dan keadilan. Kepolisian memiliki tanggung jawab untuk menyelidiki setiap kematian, dan memberi laporan jelas terkait penyebab serta  motifnya.

Baca Juga :  Aksi Pencurian Motor di Parkiran Masjid Digagalkan Warga, Pelakunya Masih Remaja

“Langkah transparan tidak hanya untuk menegakan keadilan, tetapi juga untuk memberi kepastian kepada keluarga dan masyarakat luas. Menutupi kasus tanpa penyelidikan, dapat menyebabkan ketidakpercayaan kepada Polri sebagai penegak hokum dan merugikan upaya penegakkan keadilan,” jelasnya.

Dia menegaskan bahwa seharusnya penyidik Polri bisa bertindak secara transparansi, akuntabilitas, professional dalam memberikan informasi yang jelas penyebab kematian dari kasus kebakaran tersebut. Hal itu supaya keluarga dan masyarakat menjadi tahu secara gamblang.

“Sehingga tidak berpikiran negatif terhadap penyidikan atau penyelidikan perkara kematian dari musibah kebakaran yang melibatkan korban anggota Polri tersebut,” pungkasnya.

Sementara secara terpisah, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji ketika dikonfirmasi terkait perkembangan hasil dari penyelidikan terhadap kasus kebakaran tersebut, hanya memberikan tanggapan secara  singkat.

“Kita masih menunggu hasilnya mas, ditunggu ya,”jawabnya singkat. (jef/hnd)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penyebab kebakaran sebuah rumah di Jalan Ranying, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya pada Rabu, (31/12/2024) lalu masih menjadi tanda tanya besar. Pasalnya, pihak kepolisian hingga saat masih belum memberikan keterangan resminya terkait pengungkapan penyebab kebakaran tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Prokalteng.co, ketiga korban tersebut merupakan satu keluarga, yakni suami (RPR), istrinya (MH), dan anak bungsunya (JAR) yang masih berusia tiga tahun. Dari informasi yang didapat bahwa korban RPM diketahui merupakan anggota kepolisian yang berdinas di Polresta Palangka Raya.

Ketiga korban tersebut telah dimakamkan secara berdampingan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jalan Tjilik Riwut Km 12, Kota Palangka Raya pada Jumat, (3/1/2025).

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah (Kalteng), Suriansyah Halim lantas mempertanyakan kenapa kasus tersebut terkesan ditutup-tutupi.

“Ada apa dengan penyidik, sehingga tewasnya suami istri dan anak akibat kebakaran hingga sekarang terkesan ditutup-tutupi dan tidak ada kelanjutannya. Karena yang saya tahu dan berdasarkan aturan  penyidik Polri tidak boleh menutup-nutupi penyebab kematian akibat kebakaran. Penyidik harus melakukan penyelidikan secara profesioanal, transparan, dan akuntabel,” ucapnya kepada Prokalteng.co, Jumat (24/1/2025).

Baca Juga :  Ingin Tahu Cara Membuang Sampah yang Benar? Coba Aplikasi Info Pak Sam

Menurutnya, motif dan penyebab kematian dalam suatu kasus kebakaran sebenarnya bisa terungkap dalam beberapa minggu saja atau beberapa bulan. Tergantung kompleksitas kasus dan ketersediaan bukti, karena penyelidikan dimulai dari pengumpulan data, keterangan saksi, analisis, hingga kesimpulan akhir.

“Terkait indentitas korban, pihak penyidik Polri bisa melakukan tes DNA jika korban mengalamai luka bakar yang parah. Sehingga sulit dikenali siapa korban. Tetapi jika masih bisa dikenali secara kasat mata, maka tes DNA bisa dilakukan dan bisa juga tidak dilakukan,” ujarnya.

Suriansyah mengatakan, pihak kepolisian seharusnya tidak perlu menutupi penyebab kematian anggotanya, karena tidak sesuai prinsip transparansi dan keadilan. Kepolisian memiliki tanggung jawab untuk menyelidiki setiap kematian, dan memberi laporan jelas terkait penyebab serta  motifnya.

Baca Juga :  Aksi Pencurian Motor di Parkiran Masjid Digagalkan Warga, Pelakunya Masih Remaja

“Langkah transparan tidak hanya untuk menegakan keadilan, tetapi juga untuk memberi kepastian kepada keluarga dan masyarakat luas. Menutupi kasus tanpa penyelidikan, dapat menyebabkan ketidakpercayaan kepada Polri sebagai penegak hokum dan merugikan upaya penegakkan keadilan,” jelasnya.

Dia menegaskan bahwa seharusnya penyidik Polri bisa bertindak secara transparansi, akuntabilitas, professional dalam memberikan informasi yang jelas penyebab kematian dari kasus kebakaran tersebut. Hal itu supaya keluarga dan masyarakat menjadi tahu secara gamblang.

“Sehingga tidak berpikiran negatif terhadap penyidikan atau penyelidikan perkara kematian dari musibah kebakaran yang melibatkan korban anggota Polri tersebut,” pungkasnya.

Sementara secara terpisah, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji ketika dikonfirmasi terkait perkembangan hasil dari penyelidikan terhadap kasus kebakaran tersebut, hanya memberikan tanggapan secara  singkat.

“Kita masih menunggu hasilnya mas, ditunggu ya,”jawabnya singkat. (jef/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru