30.7 C
Jakarta
Monday, December 23, 2024

Hasil Pengembangan! Bandar Penyuplai Sabu ke Pengunjung THM Diringkus

PROKALTENG.CO – Tim Pemberantasan BNN Provinsi Kalimantan Tengah melakukan penyelidikan terhadap bandar yang menyuplai narkotika jenis sabu kepada pengunjung yang terjaring razia THM di Sampit, Kotawaringin Timur, Sabtu, (14/12/2024).

“Setelah dilakukan pengembangan terhadap pengunjung yang positif, pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekitar pukul 20.00 di Jalan Pendawa VII Sampit, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Tim mengamankan seorang laki-laki yaitu SP,” ujar Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Joko Setiono pada Senin, (23/12).

Kemudian dilakukan penggeledahan badan/pakaian dan ditemukan 11 (sebelas) paket plastik klip yang berisikan kristal putih diduga Narkotika Jenis shabu dengan berat total 68,34 gram. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke BNN Provinsi Kalimantan Tengah untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Warga Desa Sembuluh II Mabuk Massal, Penyebabnya dalam Penyelidikan Polisi

“SP disangkakan pasal Peredaran gelap narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (2) Jo Sub Pasal 112 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (jef)

PROKALTENG.CO – Tim Pemberantasan BNN Provinsi Kalimantan Tengah melakukan penyelidikan terhadap bandar yang menyuplai narkotika jenis sabu kepada pengunjung yang terjaring razia THM di Sampit, Kotawaringin Timur, Sabtu, (14/12/2024).

“Setelah dilakukan pengembangan terhadap pengunjung yang positif, pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekitar pukul 20.00 di Jalan Pendawa VII Sampit, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Tim mengamankan seorang laki-laki yaitu SP,” ujar Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Joko Setiono pada Senin, (23/12).

Kemudian dilakukan penggeledahan badan/pakaian dan ditemukan 11 (sebelas) paket plastik klip yang berisikan kristal putih diduga Narkotika Jenis shabu dengan berat total 68,34 gram. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke BNN Provinsi Kalimantan Tengah untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Warga Desa Sembuluh II Mabuk Massal, Penyebabnya dalam Penyelidikan Polisi

“SP disangkakan pasal Peredaran gelap narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (2) Jo Sub Pasal 112 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/