PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Bhabinkamtibmas Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Polsek Pahandut, Brigpol Siringiringo mendampingi warga dalam menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penganiayaan di Kantor Unit Jatanras Polresta Palangkaraya, Jumat (22/11/2024).
Brigpol Siringiringo mendampingi seorang warga, Jaswadi yang melaporkan dugaan penganiayaan di depan tempat tinggalnya di Jalan Simpei Karuhei Induk, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya.
“Sebagai bentuk respons cepat terhadap laporan warga, saya langsung mengarahkan dan mendampingi pelapor ke Unit Jatanras untuk memastikan kasus ini segera ditindaklanjuti,” ujar Brigpol Siringiringo.
Menurutnya, pendampingan tersebut bertujuan untuk memberikan rasa aman dan dukungan kepada masyarakat yang menjadi korban atau saksi tindak pidana. Bhabinkamtibmas memastikan laporan warga segera ditangani oleh pihak berwenang, sehingga proses hukum dapat berjalan sesuai prosedur.
“Jangan ragu melapor ke kepolisian apabila menghadapi situasi serupa,” ujarnya.
Setelah laporan diterima, Unit Jatanras Polresta Palangkaraya langsung merespons kasus tersebut untuk penyelidikan lebih lanjut.
Brigpol Siringiringo, mengimbau kepada Jaswadi dan masyarakat sekitar untuk tetap tenang serta selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian jika terjadi hal-hal yang memerlukan perhatian khusus. (jef/hnd)