25.5 C
Jakarta
Sunday, March 1, 2026

Ketua dan Sekretaris KPU Kotim Diperiksa

Kejaksaan Ungkap Sejumlah Pihak Dikabarkan Telah Mengembalikan Uang Diduga Terkait Perkara

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah senilai 40 miliar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tahun anggaran 2023-2024.

Dalam perkembangan terbaru. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi dan Sekretaris KPU Kotim Fitriannor. Hendri Hanafi, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati kalteng mengonfirmasi bahwa keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Terkait dengan Ketua KPU Kotim dan juga Sekretaris KPU Kotim, berdasarkan pemantauan kami memang ada pemanggilan hari ini,” ujar Hendri Kepada Awak media, Kamis (22/1/26).

Ia menjelaskan. Bahwa pemeriksaan ini merupakan yang pertama kalinya bagi kedua pejabat tersebut dalam kapasitas mereka sebagai saksi.

Hendri Hanafi juga mengungkapkan. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali hal-hal baru pasca-penyelidikan, serta mengklarifikasi barang bukti yang didapat dari penggeledahan sebelumnya.

Baca Juga :  Gelar Aksi di Kejati Kalteng, Solidaritas untuk Bangkal Sampaikan Tiga Tuntutan

“Tentu sebagaimana yang saya sampaikan, tentu ada alasan kenapa penyidik melakukan pemanggilan. Termasuk tidak tertutup kemungkinan adanya barang bukti dari hasil penggeledahan yang butuh klarifikasi dari para pihak yang kita mintai keterangan hari ini, ”

Di tengah proses pemeriksaan saksi yang maraton, pihak Kejaksaan mengungkapkan adanya progres positif terkait pemulihan kerugian keuangan negara. Sejumlah pihak dikabarkan telah beritikad baik mengembalikan uang yang diduga terkait dengan perkara ini.

Electronic money exchangers listing

“Insyaallah lebih dari dua miliar (rupiah), nanti saya update angkanya supaya tidak meleset, tapi yang pasti alhamdulillah sudah ada pengembalian,” ungkap Hendri

Penyidik saat ini juga tengah fokus menganalisis barang bukti elektronik. Sejumlah ponsel milik pegawai KPU, staf sekretariat, hingga pihak penyedia (rekanan) telah disita dalam penggeledahan sebelumnya untuk diperiksa isinya.

Baca Juga :  Penyelundupan 70,76 Kg Sabu Jaringan Gembong Narkotika Internasional Terbongkar di Banjarmasin

Meski pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti terus bergulir, Kejati Kalteng menegaskan belum menetapkan tersangka. Penetapan tersangka masih menunggu terkumpulnya minimal dua alat bukti yang sah serta rampungnya perhitungan total kerugian negara.

“Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka itu penyidik harus memiliki minimal dua alat bukti. Nah sementara ini adalah rangkaian daripada upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti dan menemukan tersangkanya, ” pungkasnya

Pihak Kejaksaan menyampaikan, tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa pejabat pemerintahan daerah lainnya. Termasuk mantan pejabat maupun Pejabat (Pj) Bupati yang menjabat saat anggaran tersebut digulirkan, apabila keterangan mereka dibutuhkan untuk memperterang perkara. (her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah senilai 40 miliar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tahun anggaran 2023-2024.

Dalam perkembangan terbaru. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi dan Sekretaris KPU Kotim Fitriannor. Hendri Hanafi, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati kalteng mengonfirmasi bahwa keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Terkait dengan Ketua KPU Kotim dan juga Sekretaris KPU Kotim, berdasarkan pemantauan kami memang ada pemanggilan hari ini,” ujar Hendri Kepada Awak media, Kamis (22/1/26).

Electronic money exchangers listing

Ia menjelaskan. Bahwa pemeriksaan ini merupakan yang pertama kalinya bagi kedua pejabat tersebut dalam kapasitas mereka sebagai saksi.

Hendri Hanafi juga mengungkapkan. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali hal-hal baru pasca-penyelidikan, serta mengklarifikasi barang bukti yang didapat dari penggeledahan sebelumnya.

Baca Juga :  Gelar Aksi di Kejati Kalteng, Solidaritas untuk Bangkal Sampaikan Tiga Tuntutan

“Tentu sebagaimana yang saya sampaikan, tentu ada alasan kenapa penyidik melakukan pemanggilan. Termasuk tidak tertutup kemungkinan adanya barang bukti dari hasil penggeledahan yang butuh klarifikasi dari para pihak yang kita mintai keterangan hari ini, ”

Di tengah proses pemeriksaan saksi yang maraton, pihak Kejaksaan mengungkapkan adanya progres positif terkait pemulihan kerugian keuangan negara. Sejumlah pihak dikabarkan telah beritikad baik mengembalikan uang yang diduga terkait dengan perkara ini.

“Insyaallah lebih dari dua miliar (rupiah), nanti saya update angkanya supaya tidak meleset, tapi yang pasti alhamdulillah sudah ada pengembalian,” ungkap Hendri

Penyidik saat ini juga tengah fokus menganalisis barang bukti elektronik. Sejumlah ponsel milik pegawai KPU, staf sekretariat, hingga pihak penyedia (rekanan) telah disita dalam penggeledahan sebelumnya untuk diperiksa isinya.

Baca Juga :  Penyelundupan 70,76 Kg Sabu Jaringan Gembong Narkotika Internasional Terbongkar di Banjarmasin

Meski pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti terus bergulir, Kejati Kalteng menegaskan belum menetapkan tersangka. Penetapan tersangka masih menunggu terkumpulnya minimal dua alat bukti yang sah serta rampungnya perhitungan total kerugian negara.

“Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka itu penyidik harus memiliki minimal dua alat bukti. Nah sementara ini adalah rangkaian daripada upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti dan menemukan tersangkanya, ” pungkasnya

Pihak Kejaksaan menyampaikan, tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa pejabat pemerintahan daerah lainnya. Termasuk mantan pejabat maupun Pejabat (Pj) Bupati yang menjabat saat anggaran tersebut digulirkan, apabila keterangan mereka dibutuhkan untuk memperterang perkara. (her)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/