BUNTOK, PROKALTENG.CO – Sepak terjang pelaku berinisial S (18) yang merupakan pengedar narkotika jenis Sabu di Desa Baru, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), akhirnya “KO” setelah ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Barsel, Minggu (23/1) sekitar pukul 04.30 WIB.
“Pelaku yang menjual barang haramnya ini ke wilayah Kalimantan Tengah dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penangkapan ini merupakan respon cepat kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat, yang selama ini merasa resah dengan bisnis barang haram yang dilakukannya,” kata Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman, SIK., MIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Bagus Winarmoko, SH usai giat.
Kasat menerangkan, pihaknya di back up Unit Resmob Polres Barsel saat di lokasi Desa Baru RT. 6 RW. 11, berhasil mengamankan pelaku yang dilanjutkan dengan penggeledahan badan.
“Dari penggeledahan ditemukan tiga paket sabu seberat 15,24 gram yang dibungkus plastik klip bening, disimpan di dalam kantong saku celana jeans warna biru bagian depan sebelah kanan. Berikut satu buah gawai merk Infinix warna hitam, sebelas buah pipet kaca dan satu buah plastik klip bening,” bebernya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah damankan di Mapolres Barsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Terhadap pelaku akan kita sangkakan asal 112 Ayat (2) atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maskimal 20 tahun penjara,”tutupnya.
Reporter: Tigor
BUNTOK, PROKALTENG.CO – Sepak terjang pelaku berinisial S (18) yang merupakan pengedar narkotika jenis Sabu di Desa Baru, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), akhirnya “KO” setelah ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Barsel, Minggu (23/1) sekitar pukul 04.30 WIB.
“Pelaku yang menjual barang haramnya ini ke wilayah Kalimantan Tengah dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penangkapan ini merupakan respon cepat kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat, yang selama ini merasa resah dengan bisnis barang haram yang dilakukannya,” kata Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman, SIK., MIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Bagus Winarmoko, SH usai giat.
Kasat menerangkan, pihaknya di back up Unit Resmob Polres Barsel saat di lokasi Desa Baru RT. 6 RW. 11, berhasil mengamankan pelaku yang dilanjutkan dengan penggeledahan badan.
“Dari penggeledahan ditemukan tiga paket sabu seberat 15,24 gram yang dibungkus plastik klip bening, disimpan di dalam kantong saku celana jeans warna biru bagian depan sebelah kanan. Berikut satu buah gawai merk Infinix warna hitam, sebelas buah pipet kaca dan satu buah plastik klip bening,” bebernya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah damankan di Mapolres Barsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Terhadap pelaku akan kita sangkakan asal 112 Ayat (2) atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maskimal 20 tahun penjara,”tutupnya.
Reporter: Tigor