PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO), terkhususnya eksploitasi seksual di Kalimantan Tengah.
Tertanggal 22 Oktober 2024 hingga 22 November 2024. Polda Kalteng dan jajaran telah mengungkap enam kasus TPPO. Adapun modus operandi para pelaku dalam keenam kasus tersebut adalah memperkerjakan korban di panti pijit, pendamping di karaoke, transaksi melalui WA maupun Michat.
“Adapun kasus yang ditangani adalah prostitusi di mana korbannya ada yang masih di bawah umur. Kami mengamankan enam pelaku berinisial M, NIM, G, N alias M, SDR dan R,” ungkap Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra kepada awak media pada Jumat, (22/11/2024).
Dikatakan. Korban sebanyak 9 orang berinisal AR (17), A (18), M (14), VC (20), AP (22), SF (20), DP (28), ES (17), dan SR alias A (22). “Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada dugaan tindak pidana prostitusi, Lalu kami melanjutkan penyelidikkan berdasarkan informasi tersebut,” ungkapnya.
Pihaknya mengamankan barang bukti berupa bukti transfer, surat keterangan usaha, 7 unit hp, uang tunai Rp 2.270.000, slip pembayaran dan tiga lembar pakaian dalam.
“Pelaku terancam pidana perdagangan orang dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal dua ratus juta rupiah. Perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal dua ratus juta, serta tindak pidana kekerasan seksual,” tutupnya. (jef)