29.1 C
Jakarta
Saturday, May 4, 2024

LPK RI Siap Berikan Bantuan Hukum kepada Korban Tiket Konser Bajenta Fest

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO  – Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) RI perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) menilai kasus konser Bajenta Fest 2024 di Kota Palangkaraya masuk dalam kategori hukum pidana.

Ketua LPK RI Kalteng, Abdullah Jahari menjelaskan, jika ditinjau dari segi hukum, sudah merupakan ranah pidana, yaitu melakukan penipuan. Konsumen ataupun masyarakat yang merasa dirugikan bisa melaporkan kepihak kepolisian.

“Apabila konser dibatalkan secara sepihak oleh penanggungjawab penyelenggara/ Event Organizer (EO), maka pihak yang bertanggungjawab atau panitia kegiatan berkewajiban mengembalikan biaya yang sudah dikeluarkan terhadap konsumen. Misalnya harga tiket yang sudah dibeli tersebut,” katanya, Minggu (21/4).

Lebih lanjut dia menjelaskan, jika pihak yang bertanggungjawab atau panitia kegiatan tersebut tidak beritikad baik, maka mereka bisa dipidana dan ataupun digugat di Pengadilan.

“Kami selaku pihak LPK RI mengaku sangat menyayangkan atas terjadinya masalah tersebut. Kami juga siap memberikan bantuan hukum kepada para korban atau konsumen yang merasa dirugikan,” ujarnya

Ia menuturkan, selama pembeli tiket yang merasa dirugikan meminta bantuan ke LPK RI, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum bagi korban yang merasa dirugikan.

“Silakan bagi pembeli tiket yang merasa dirugikan ingin konsultasi hukum terkait masalah tersebut, bisa mendatangi langsung Posko Pengaduan LPK RI dengan alamat Jalan Simpei Karuhei Induk No 1 atau di Sekretariat LPK RI Jalan Cilik Riwut Km 15 Palangkaraya,” tuturnya.

Baca Juga :  Berharap Harga Tiket Bisa Tetap Normal

Diketahui sebelumnya, konser Bajenta Fest 2024 batal diselenggarakan pada Kamis 18 April 2024 kemarin. Hal itu membuat para calon penonton yang sudah membeli tiket merasa khawatir pihak panitia kabur dan tak bertanggung jawab.

Pasalnya, konser tersebut dikabarkan sudah menjual ribuan tiket. Sehingga membuat para calon penonton ramai menanyakan kejelasan proses refund. Sedangkan sampai saat ini pihak panitia Bajenta Fest 2024 belum bisa di hubungi.

Sementara itu, praktisi hukum asal Kalteng, Suriansyah Halim mengatakan, batalnya konser Bajenta Fest dan para pembeli tiket yang merasa keberatan sehingga melaporkannya kepada kepolisian adalah sah dan merupakan hak dari para pembeli tiket.

Menurut Suriansyah, hal ini terjadi karena para pembeli tiket dan penyelenggara konser Bajenta Fest telah terjadi suatu janji yang disebut “Pacta Sunt Servanda”. Di mana setiap perjanjian mengikat para pihak dan harus ditaati dengan itikad baik pula.

Dia menerangkan bahwa upaya laporan dugaan pidana yang dilakukan oleh konsumen, merupakan upaya terakhir jika upaya musyawarah untuk mufakat tidak tercapai sesuai hak pembeli.

Baca Juga :  Dua Orang di Kapuas Kehilangan Nyawa usai Bentrok

“Hak pertama dari pembeli tiket yang telah dibatalkan oleh Bajenta Fest adalah menagih kembali uang yang telah dibayarkan secara penuh, dan jika memang panitia tidak bisa memberikan dengan berbagai alasan, maka gugatan bisa langsung dimasukkan oleh para pembeli tiket dengan gugatan wanprestasi, dan/atau laporan kepolisian seperti sekarang,” ujar pria yang juga menjabat Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalteng itu.

Dia menuturkan, untuk upaya hukum dari para pembeli tiket konser, jika didasarkan dengan UU Perlindungan Konsumen maka dapat saja digugat dengan gugatan perbuatan melawan hukum menurut Pasal 1365 KUH Perdata melalui Pengadilan Negeri Palangkaraya.

“Jika didasarkan kepada perjanjian, maka tentu bisa saja digugat dengan gugatan wanprestasi melalui Pengadilan Negeri Palangka Raya. Jika ditemukan juga unsur pidananya, maka dapat saja ditambah dengan laporan dugaan tindak pidana penggelapan menurut Pasal 372 KUHPidana, atau jika dengan dugaan tindak pidana penipuan menurut Pasal 378 KUHPidana, dimana ancaman pidana penjara dari kedua pasal tersebut mencapai 4 tahun,” pungkasnya.(hfz/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO  – Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) RI perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) menilai kasus konser Bajenta Fest 2024 di Kota Palangkaraya masuk dalam kategori hukum pidana.

Ketua LPK RI Kalteng, Abdullah Jahari menjelaskan, jika ditinjau dari segi hukum, sudah merupakan ranah pidana, yaitu melakukan penipuan. Konsumen ataupun masyarakat yang merasa dirugikan bisa melaporkan kepihak kepolisian.

“Apabila konser dibatalkan secara sepihak oleh penanggungjawab penyelenggara/ Event Organizer (EO), maka pihak yang bertanggungjawab atau panitia kegiatan berkewajiban mengembalikan biaya yang sudah dikeluarkan terhadap konsumen. Misalnya harga tiket yang sudah dibeli tersebut,” katanya, Minggu (21/4).

Lebih lanjut dia menjelaskan, jika pihak yang bertanggungjawab atau panitia kegiatan tersebut tidak beritikad baik, maka mereka bisa dipidana dan ataupun digugat di Pengadilan.

“Kami selaku pihak LPK RI mengaku sangat menyayangkan atas terjadinya masalah tersebut. Kami juga siap memberikan bantuan hukum kepada para korban atau konsumen yang merasa dirugikan,” ujarnya

Ia menuturkan, selama pembeli tiket yang merasa dirugikan meminta bantuan ke LPK RI, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum bagi korban yang merasa dirugikan.

“Silakan bagi pembeli tiket yang merasa dirugikan ingin konsultasi hukum terkait masalah tersebut, bisa mendatangi langsung Posko Pengaduan LPK RI dengan alamat Jalan Simpei Karuhei Induk No 1 atau di Sekretariat LPK RI Jalan Cilik Riwut Km 15 Palangkaraya,” tuturnya.

Baca Juga :  Berharap Harga Tiket Bisa Tetap Normal

Diketahui sebelumnya, konser Bajenta Fest 2024 batal diselenggarakan pada Kamis 18 April 2024 kemarin. Hal itu membuat para calon penonton yang sudah membeli tiket merasa khawatir pihak panitia kabur dan tak bertanggung jawab.

Pasalnya, konser tersebut dikabarkan sudah menjual ribuan tiket. Sehingga membuat para calon penonton ramai menanyakan kejelasan proses refund. Sedangkan sampai saat ini pihak panitia Bajenta Fest 2024 belum bisa di hubungi.

Sementara itu, praktisi hukum asal Kalteng, Suriansyah Halim mengatakan, batalnya konser Bajenta Fest dan para pembeli tiket yang merasa keberatan sehingga melaporkannya kepada kepolisian adalah sah dan merupakan hak dari para pembeli tiket.

Menurut Suriansyah, hal ini terjadi karena para pembeli tiket dan penyelenggara konser Bajenta Fest telah terjadi suatu janji yang disebut “Pacta Sunt Servanda”. Di mana setiap perjanjian mengikat para pihak dan harus ditaati dengan itikad baik pula.

Dia menerangkan bahwa upaya laporan dugaan pidana yang dilakukan oleh konsumen, merupakan upaya terakhir jika upaya musyawarah untuk mufakat tidak tercapai sesuai hak pembeli.

Baca Juga :  Dua Orang di Kapuas Kehilangan Nyawa usai Bentrok

“Hak pertama dari pembeli tiket yang telah dibatalkan oleh Bajenta Fest adalah menagih kembali uang yang telah dibayarkan secara penuh, dan jika memang panitia tidak bisa memberikan dengan berbagai alasan, maka gugatan bisa langsung dimasukkan oleh para pembeli tiket dengan gugatan wanprestasi, dan/atau laporan kepolisian seperti sekarang,” ujar pria yang juga menjabat Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalteng itu.

Dia menuturkan, untuk upaya hukum dari para pembeli tiket konser, jika didasarkan dengan UU Perlindungan Konsumen maka dapat saja digugat dengan gugatan perbuatan melawan hukum menurut Pasal 1365 KUH Perdata melalui Pengadilan Negeri Palangkaraya.

“Jika didasarkan kepada perjanjian, maka tentu bisa saja digugat dengan gugatan wanprestasi melalui Pengadilan Negeri Palangka Raya. Jika ditemukan juga unsur pidananya, maka dapat saja ditambah dengan laporan dugaan tindak pidana penggelapan menurut Pasal 372 KUHPidana, atau jika dengan dugaan tindak pidana penipuan menurut Pasal 378 KUHPidana, dimana ancaman pidana penjara dari kedua pasal tersebut mencapai 4 tahun,” pungkasnya.(hfz/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru