28.6 C
Jakarta
Sunday, February 1, 2026

Kasus Dana Hibah Rp40 Miliar, Ketua KPU Kotim Pilih Irit Bicara di Kejati

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Rifqi, kembali memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah, Kamis (22/1/2026). Rifqi diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi dana hibah KPU Kotim yang nilainya ditaksir mencapai Rp40 miliar.

Pantauan di lokasi, Rifqi tiba di Gedung Kejati Kalteng sekitar pukul 09.05 WIB. Ia datang menggunakan mobil Honda Brio, mengenakan kemeja biru bermotif kotak-kotak, sambil membawa tas. Kehadirannya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dana hibah Pilkada yang kini menjadi sorotan.

Saat dihampiri wartawan sebelum masuk ke gedung, Rifqi memilih irit bicara. Ketika ditanya soal frekuensi pemanggilan oleh penyidik, ia hanya menjawab singkat, “Dua kali,” sambil tersenyum, lalu bergegas masuk.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan penyidik memeriksa delapan orang saksi pada hari yang sama. Para saksi berasal dari berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, hingga pihak swasta.

Baca Juga :  Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi PT Timah Tbk

“Hari ini ada delapan saksi yang kami periksa. Mereka dari Kesbangpol, BPKAD, Setda bagian anggaran, DPRD, serta pihak rekanan atau penyedia jasa,” ujar Hendri kepada awak media di Kejati Kalteng.

Menurut Hendri, pemeriksaan dilakukan untuk menggali peran dan pengetahuan para saksi sejak proses pembahasan anggaran hingga penyaluran dana hibah KPU Kotim. Salah satu saksi yang turut dimintai keterangan adalah Ketua DPRD Kotim.

“Yang bersangkutan kami periksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi I DPRD Kotim pada periode saat pembahasan anggaran Pilkada. Kesbangpol merupakan mitra kerja Komisi I,” jelasnya.

Electronic money exchangers listing

Ia menegaskan, pemanggilan pimpinan maupun anggota DPRD bertujuan menelusuri alur pembahasan dan pengambilan keputusan anggaran hibah tersebut.

Baca Juga :  Penyalahgunaan Narkotika Didominasi Usia 30-40 Tahun

Terkait pemanggilan ulang saksi yang sebelumnya sudah diperiksa di tahap penyelidikan, Hendri menyebut hal itu sebagai prosedur.

“Penyelidikan itu pengumpulan data awal. Saat perkara naik ke penyidikan, keterangan saksi perlu diambil kembali untuk memperkuat alat bukti,” terangnya.

Kejati Kalteng memastikan penyidikan kasus ini terus berjalan sesuai aturan hukum.

“Semua kami lakukan secara objektif. Siapa pun yang dianggap mengetahui atau terkait, pasti kami panggil,” tegas Hendri.

Sebelumnya, Rifqi juga diperiksa pada Senin, 22 Desember 2025, bersamaan dengan Rimbun yang saat itu menjabat Ketua DPRD Kotim. Hingga kini, penyidik masih menelusuri aliran dana hibah Pilkada yang bersumber dari APBD, termasuk memeriksa saksi-saksi secara maraton. (her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Rifqi, kembali memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah, Kamis (22/1/2026). Rifqi diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi dana hibah KPU Kotim yang nilainya ditaksir mencapai Rp40 miliar.

Pantauan di lokasi, Rifqi tiba di Gedung Kejati Kalteng sekitar pukul 09.05 WIB. Ia datang menggunakan mobil Honda Brio, mengenakan kemeja biru bermotif kotak-kotak, sambil membawa tas. Kehadirannya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dana hibah Pilkada yang kini menjadi sorotan.

Saat dihampiri wartawan sebelum masuk ke gedung, Rifqi memilih irit bicara. Ketika ditanya soal frekuensi pemanggilan oleh penyidik, ia hanya menjawab singkat, “Dua kali,” sambil tersenyum, lalu bergegas masuk.

Electronic money exchangers listing

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan penyidik memeriksa delapan orang saksi pada hari yang sama. Para saksi berasal dari berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, hingga pihak swasta.

Baca Juga :  Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi PT Timah Tbk

“Hari ini ada delapan saksi yang kami periksa. Mereka dari Kesbangpol, BPKAD, Setda bagian anggaran, DPRD, serta pihak rekanan atau penyedia jasa,” ujar Hendri kepada awak media di Kejati Kalteng.

Menurut Hendri, pemeriksaan dilakukan untuk menggali peran dan pengetahuan para saksi sejak proses pembahasan anggaran hingga penyaluran dana hibah KPU Kotim. Salah satu saksi yang turut dimintai keterangan adalah Ketua DPRD Kotim.

“Yang bersangkutan kami periksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi I DPRD Kotim pada periode saat pembahasan anggaran Pilkada. Kesbangpol merupakan mitra kerja Komisi I,” jelasnya.

Ia menegaskan, pemanggilan pimpinan maupun anggota DPRD bertujuan menelusuri alur pembahasan dan pengambilan keputusan anggaran hibah tersebut.

Baca Juga :  Penyalahgunaan Narkotika Didominasi Usia 30-40 Tahun

Terkait pemanggilan ulang saksi yang sebelumnya sudah diperiksa di tahap penyelidikan, Hendri menyebut hal itu sebagai prosedur.

“Penyelidikan itu pengumpulan data awal. Saat perkara naik ke penyidikan, keterangan saksi perlu diambil kembali untuk memperkuat alat bukti,” terangnya.

Kejati Kalteng memastikan penyidikan kasus ini terus berjalan sesuai aturan hukum.

“Semua kami lakukan secara objektif. Siapa pun yang dianggap mengetahui atau terkait, pasti kami panggil,” tegas Hendri.

Sebelumnya, Rifqi juga diperiksa pada Senin, 22 Desember 2025, bersamaan dengan Rimbun yang saat itu menjabat Ketua DPRD Kotim. Hingga kini, penyidik masih menelusuri aliran dana hibah Pilkada yang bersumber dari APBD, termasuk memeriksa saksi-saksi secara maraton. (her)

Terpopuler

Artikel Terbaru