PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang pria berinisal N (41) harus diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya karena diduga sebagai pengedar narkotika dengan barang bukti 14 paket sabu seberat 7,22 gram, Minggu, (20/7/2025).
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Pelabuhan Rambang, Jalan Riau Gang Gemilang No. 12, Kelurahan Pahandut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.
Sekira pukul 16.00 WIB, tim mengamankan seorang pelaku di kediamannya. Bahkan dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan 14 paket sabu yang disimpan dalam sebuah dompet kecil warna biru. Kemudian uang tunai sebesar Rp100.000,- yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, mengungkapkan bahwa tersangka telah mengakui semua barang bukti tersebut sebagai miliknya.
“Penindakan ini merupakan bagian dari implementasi 8 program prioritas Kapolri yang tergabung dalam Asta Cita, sekaligus bentuk nyata komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya,” jelas AKP Agung, Senin (21/7).
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami juga juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut,” tandasnya. (jef/hnd)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang pria berinisal N (41) harus diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya karena diduga sebagai pengedar narkotika dengan barang bukti 14 paket sabu seberat 7,22 gram, Minggu, (20/7/2025).
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Pelabuhan Rambang, Jalan Riau Gang Gemilang No. 12, Kelurahan Pahandut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.
Sekira pukul 16.00 WIB, tim mengamankan seorang pelaku di kediamannya. Bahkan dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan 14 paket sabu yang disimpan dalam sebuah dompet kecil warna biru. Kemudian uang tunai sebesar Rp100.000,- yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, mengungkapkan bahwa tersangka telah mengakui semua barang bukti tersebut sebagai miliknya.
“Penindakan ini merupakan bagian dari implementasi 8 program prioritas Kapolri yang tergabung dalam Asta Cita, sekaligus bentuk nyata komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya,” jelas AKP Agung, Senin (21/7).
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami juga juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut,” tandasnya. (jef/hnd)